PUTUSAN GUGATAN DIBACAKAN BESOK

Pasangan Yulham Yakin Panwaslih Konsisten Jaga Hak Konstitusi Pemilih

Pasangan Yuliaman - Ilham | FB

Pasangan Yuliaman – Ilham | FB

NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Gunungsitoli akan membacakan keputusan penting besok, Sabtu (10/10/2015). Yakni, terkait hasil penanganan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Yuliaman Zendratö – Ilham Mendröfa terkait penolakan mereka sebagai salah satu pasangan calon pada pilkada kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu oleh KPU Kota Gunungsitoli.

“Besok, Sabtu, 10 Oktober 2015 akan gelar sidang keputusan,” ujar Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli Ofredy Harefa kepada Nias Satu, Jum’at (9/10/2015).

Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan di kantor Panwaslih antara siang hingga sore hari.

Ofredy juga belum bisa memberikan gambaran sementara posisi mereka atas gugatan tersebut karena pihaknya belum membahasnya dalam rapat pleno.

Dia juga memastikan tidak ada kendala maupun tekanan selama penanganan gugatan pasangan Yulham yang kedua kalinya itu.

Secara terpisah, kepada Nias Satu, Yuliaman mengatakan, pihaknya menaruh harapan bahwa Panwaslih akan mengambil keputusan yang menjamin hak konstitusi warga.

“Kita percaya demokrasi adalah pintu melakukan perubahan. Dan untuk memperjuangkan demokrasi itu harus dengan prosedur yang menjamin hak konstitusi warga,” ujar dia.

Dia juga menekankan, bahwa perjuangan pihaknya tersebut, bukan semata-mata menegakkan hak konstitusi pasangan calon, tetapi juga dan terutama hak-hak konstitusional warga kota Gunungsitoli.

“Panwas dan KPU adalah lembaga negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan melalui prosedur musyawarah pasangan calon Yulham berjuang menegakkan hak konstitusi warga, baik hak sebagai pasangan calon, terlebih-lebih lagi hak pemilih. Dan dari proses musyawarah telah terungkap bahwa keputusan KPU menggugurkan Paslon Yulham dilakukan dengan menabrak Peraturan KPU (PKPU),” tegas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Panwaslih memenangkan pasangan Yulham atas gugatan terhadap KPU yang menolak pendaftaran pasangan itu pada 27 Juli 2015 karena alasan kekuranglengkapan persyaratan, khususnya dukungan partai politik. Uniknya, ketika menjalankan putusan Panwaslih tersebut, KPU kembali memutuskan menolak pasangan tersebut dengan alasan yang sama sehingga pasangan Yulham kembali melayangkan gugatan. (BACA: Kembali Ditolak, Yuliaman – Ilham Akan Gugat KPU Kota Gunungsitoli). (NS1)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »