CAGAR BUDAYA
Bersifat Khusus, Desa Bawömataluo Bisa Langsung Jadi Cagar Budaya Nasional
NIASSATU, JAKARTA – Sampai saat ini, penetapan Desa Bawömataluo sebagai cagar budaya nasional (CBN) belum juga terealisasi karena masih ada sedikit data yang perlu dilengkapi. Namun, kabar baiknya, ternyata, penetapan Desa Bawömataluo menjadi cagar budaya nasional bisa langsung dilakukan tanpa harus melalui penetapan sebagai cagar budaya daerah (kabupaten/Kota/Provinsi) karena sifat kekhususan yang dimilikinya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketia Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) Surya Helmi dalam perbincangan kepada Nias Satu terkait progres penetapan desa tersebut akhir pekan lalu.
“Dalam UU, penetapan cagar budaya memang harus dari bawah (kabupaten/kota) atua provinsi. Tapi Bawömataluo bisa langsung ditetapkan sebagai cagar budaya nasional karena bersifat khusus seperti diatur dalam pasal 11 UU tentang Cagar Budaya,” ujar Surya.
Dia menjelaskan dalam pasal 11 UU tersebut mengatakan bahwa yang memiliki nilai khusus, bisa langsung dikaji oleh TACBN untuk direkomendasikan sebagai cagar budaya nasional.
“Sesudah itu baru ke Unesco sebagai warisan dunia. Bagi TACBN sendiri, kita anggap Bawömataluo itu sebagai cagar budaya yang mempunyai nilai khusus,” jelas dia.
Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum membahas lagi penetapan Desa Bawömataluo sebagai cagar budaya nasional karena masih ada data yang perlu dilengkapi dengan datang langsung ke lapangan. Data dimaksud adalah data deliniasi atau batas-batas kepurbakalaan.
Mantan Direktur Direktorat Cagar Budaya dan Permuseuman, Dirjen Kebudayaan tersebut mengatakan, siap datang langsung ke Bawömataluo untuk mengumpulkan data itu bila sudah ada perintah dari Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk menindaklanjuti rekomendasi timnya beberapa bulan lalu untuk melengkapi kekurangan data tersebut.
Seperti diketahui, rencana penetapan Desa Bawömataluo menjadi cagar budaya nasional pada Juli 2015 terpaksa ditunda karena masih ada sedikit data yang perlu dilengkapi. Selain itu, TACBN yang bersidang pada saat itu juga sebagian besar bukan orang yang sama yang pernah datang pada akhir 2013 lalu ke Desa Bawömataluo untuk melakukan penilaian lapangan. Sebab, setelah terpilihnya terbentuknya kabinet baru, terjadi perubahan komposisi tim dan perlu pengesahan kembali dari Menteri yang baru, yakni Anies Baswedan. (Baca: Penetapan Bawömataluo Sebagai Cagar Budaya Nasional Ditunda)
Sebelumnya, Ketua Tim Riset UGM-Jepang Prof. Yoyok Wahyu Subroto mengatakan, sebagai tahapan untuk menggolkan Bawomataluo menjadi warisan dunia, harus dimulai dengan pengakuan desa itu sebagai cagar budaya oleh daerahnya sendiri, di tingkat kabupaten. Kemudian dilanjutkan di tingkat provinsi, lalu nasional. (Baca: Renovasi Tahap I Sukses, 10 Rumah Adat di Bawömataluo Direnovasi Tahun Depan)
Prof. Yoyok mengatakan, pihaknya sudah berbicara mengenai hal itu kepada Pemda Nias Selatan bahkan membantu menyiapkan konsep penetapannya sebagai cagar budaya. Namun, sampai saat ini, penetapan oleh Pemda Nias Selatan itu belum juga dilakukan. (ns1)
Pingback: Nias Satu » Lengkapi Kekurangan Data, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Akan Datangi Desa Bawömataluo