PEMBAKARAN & PEMBONGKARAN GEREJA

Aliansi Ormas Kristen Kepulauan Nias Sampaikan 10 Sikap Terkait Diskriminasi Agama

Perwakilan Ormas Kristen Kepulauan Nias

Perwakilan Ormas Kristen Kepulauan Nias

NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Tujuh organisasi massa berbasis Kristen di Kepulauan Nias membuat pernyataan sikap kepada pemerintah dan pihak terkait atas pembakaran dan pembongkaran gereja di Aceh Singkil beberapa waktu lalu. Kejadian serupa di daerah lain di Indonesia juga mereka soroti.

Ketujuh ormas tersebut adalah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMK1) Kota Gunungsitoli, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Gunungsitoli, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Nias, Pemuda Katolik Komcab Gunungsitoli, Gerakan Kristen Bersatu Kepulauan Nias (GEKRIBNIS), Forum Komunitas Kristiani Indonesia (Fokk.rindo) DPC Kota Gunungsitoli, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Nias.

Pernyataan sikap tertanggal 2 November 2015 tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menkumham RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur NAD dan Bupati Kabupaten Singkil.

Pernyataan sikap tersebut diambil dalam pertemuan yang dilaksanakan secara khusus di komplek Museum Pusaka Nias (MPN) Kota Gunungsitoli. Selain membuat pernyataan sikap, aliansi ormas tersebut juga menggalang dana untuk membantu para korban pembakaran dan pembongkaran gereja. Serta mengagendakan Doa Bersama pada tanggal 29 November 2015.

Dalam siaran pers yang diterima Nias Satu pada 5 November 2015 disebutkan, aliansi tersebut menilai bahwa nilai nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila kembali terkoyak dengan tindakan pembongkaran dan pembakaran paksa rumah ibadah (gereja) di Kabupaten Aceh Singkil-NAD dan daerah-daerah lainya.

“Bagaimana mungkin bisa dibenarkan jika atas nama hukum Pemerintah Daerah Singkil membongkar sebuah rumah ibadah, sementara kebebasan menjalankan ibadah telah dijamin oleh konstitusi. Tindakan pemerintah Daerah Singkil tersebut didukung oleh dua aktor yakni masyarakat intoleran dan negara (state) melalui aparat keamanannya (Polisi, Satpol PP dan TNI). Kejadian ini merupakan akibat lemahnya kepemimpinan nasional yakni Presiden Joko Widodo dalam menjamin tegaknya konstitusi negara. Pembongkaran dan Pembakaran Rumah lbadah (Gereja) oleh Pemerintah Daerah Aceh Singkil merupakan bukti keterlibatan negara dalam pelanggaran konstitusi dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945,” demikian pernyataan sikap itu diawali seperti dikutip pada Senin (9/11/2015).

Karena itu, terkait kejadian pembongkaran dan pembakaran gereja di Aceh SIngkil tersebut maupun di daerah lainnya di Indonesia, aliansi ormas tersebut menyampaikan 10 pernyataan sikap.

10 Pernyataan Sikap

Berikut adalah 10 pernyataan sikap yang ditandatangani oleh para ketua ketujuh ormas Kristen tersebut:

  1. Mengecam keras  kejadian  pembakaran  dan  pembongkaran  Rumah  lbadah  (Gereja)  di  Singkil Aceh-NAD oleh segerombolan orang dan juga pemerintah Kabupaten Singkil dengan mengatasnamakan Undang-Undang dan Peraturan, yang merusak semangat Persaudaraan, toleransi antara umat beragama dan melukai rasa kebhinekaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Peristiwa pembongkaran  dan pembakaran  Rumah  lbadah  (Gereja)  di  Singkil  Aceh-NAD  dan daerah-daerah lainnya merupakan bukti semakin sempitnya pemerintah memandang kebangsaan dan Keindonesiaan  serta tidak mampunya  negara menjamin  hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan   oleh konstitusi  UUD  1945;
  3. Demi tegaknya   Negara   Kesatuan   Republik   Indonesia   yang   berdaulat   dan  berwibawa   di  mata masyarakatnya,   negara   melalui   pemerintah   Presiden  Joko Widodo seharusnya   tidak  tunduk pada  kemauan   dan  tekanan  kelompok   masyarakat   intoleran   yang bertentangan   dengan  nilai-nilai Pancasila.  Pemerintah  Presiden  Joko Widodo harusnya  tunduk  pada konstitusi  negara;
  4. Mendesak Presiden    Republik    Indonesia    Joko Widodo untuk   mencabut    kebijakan  yang inkonstitusional,    khususnya   terkait  dengan  jarninan   kebebasan   beragama   dan  berpotensi   memicu konflik antara  umat. Salah    satu    diantaranya     Peraturan    Bersama Dua    Menteri (Kementerian   Agama  dan Kementerian   Dalam  Negeri  Nomor  8 dan Nomor  9 Tahun  1996 tentang pendirian  rumah  ibadah.
  5. Mendesak presiden   melalui   Kementerian    Dalam   Negeri   dan   Kementerian    Agama   melakukan koordinasi   dengan   pemerintah    daerah  guna  ketegasan   adanya  jaminan   dan  perlindungan setiap pemeluk agama   dan   kepercayaan    untuk   bebas   beribadah    dan   memiliki rumah   ibadah   tanpa diskriminasi.   Sebagaimana   yang diamanatkan   oleh  UUD  1945 pasal  28 D ayat  1, 28 E ayat  1,  28 I ayat 2 dan 29 ayat 2.
  6. Diharapkan kepada   pemerintah   pusat   umumnya   dan  pemerintah    Kota   Gunungsitoli    khususnya termasuk  aparat  keamanan   harus  bisa  menghadirkan   rasa  aman  kepada  semua  lapisan  masyarakat dalam  menjalankan  
  7. Menghimbau kepada  segenap  komponen   masyarakat   agar  tidak  mudah  terhasut  dengan  beragam isu yang berpotensi  yang menimbulkan  konflik baru. Kiranya semua pihak secara bersama-sama mengedepankan   serta menjaga  semangat  persaudaraan   dan Bhineka  Tunggal 
  8. Mendesak pemerintah daerah    se-Kepulauan Nias dan DPRD    se-Kepulauan Nias untuk menyampaikan   hal ini kepada  pemerintah  pusat  dan DPR RI.
  9. Melalui   ini   kami   suarakan    kepada   Pemerintah    segera   membubarkan     ormas   atau   organisasi intoleran  di Negara  Kesatuan  Republik Indonesia. 
  10. Mendesak Pemerintah   Pusat  menjamin   keberlangsungan    hidup  para  korban  dan  menindak   tegas para pelaku  intoleran  yang bertentangan   dengan  nilai-nilai Pancasila.(ns1)
About the Author
  1. Gekribnis Nias Reply

    satukan tekat memupuk kemandirian bangsa dalam toleransi kemajemukan.

  2. Karpet Lantai Tile Reply

    mari kita jaga kerukunan umat beragama, mengasihi sesama itulah yang di kehendaki Allah.

Leave a Reply

*

Translate »