Draf Final SKB Diversi Penanganan Anak Bermasalah Hukum Disepakati
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Upaya mewujudkan pengalihan penanganan perkara anak dari proses peradilan pidana menjadi di luar peradilan pidana (diversi) anak terus dilakukan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) cabang Nias bersama pihak terkait.
Perkembangan terbaru, pada dalam Forum Diversi yang digagas oleh PKPA sejak awal tahun 2015 mencapai bentuk akhir pada Rabu (18/11/2015). Dalam pertemuan yang digelar di Aula RSUD Gunungsitoli forum tersebut menyepakati draft final Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Forum Diversi Kota Gunungsitoli yang berbasis kearifan lokal.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Lembaga Budaya Nias, Pos Bapas, Kasipidum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Komite Perlindungan Anak Desa (KPAD), Kabid. PMKS Dinas Sosial Kota Gunungsitoli, Unit PPA Polres Nias, Bagian hukum Setda Kota Gunungsitoli.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Nias Satu pada Rabu (18/11/2015), Koordinator advokasi PKPA Kantor Cabang Nias Chairidani Purnamawati mengatakan, draft akhir tersebut merupakan hasil dua kali pertemuan sebelumnya pada Mei 2015.
“Dengan adanya SKB tentang Forum Diversi Kota Gunungsitoli, semua pihak yang terkait dapat mencari alternatif penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan kearifan lokal yang lebih manusiawi, bermartabat dan memiliki rasa keadilan, serta menekankan pada pemulihan anak pada kondisi semula, bukan pada upaya pembalasan,” jelas dia.
Chairidani menjelaskan, sebenarnya, implementasi diversi tersebut sudah bisa langsung dilakukan tanpa SKB tersebut karena telah dimandatkan oleh Undang-Undang U Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) kepada aparat penegak hukum.
Namun, menurut dia, belum semua aparat penegak hukum memiliki petunjuk teknis pelaksanaan diversi. Akibatnya sering menemui jalan buntu karena para pihak yang terkait dalam pelaksanaan diversi tidak pernah duduk bersama. Oleh karena itu, SKB itu diperlukan agar semua pihak terkait dapat satu pemahaman mengenai tupoksi masing-masing dalam penanganan Anak Bermasalah Hukum (ABH).
Sementara itu, Manajer PKPA Kantor Cabang Nias, mengharapkan keseriusan semua lembaga yang terkait dalam forum diversi tersebut, agar pengimplementasian UU SPPA tidak merampas hak-hak anak. (ns)