Yasonna: Daerah Tertinggal Akan Dapat Dana Tambahan Percepatan Pembangunan

Yasonna H. Laoly | FB

Yasonna H. Laoly | FB

NIASSATU, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan penetapan empat kabupaten di Pulau Nias sebagai Daerah Tertinggal oleh Presiden Jokowi adalah berdasarkan indikator yang menunjukkan keadaan tertinggal.

“Memang menurut indikatornya masih begitu. Jujur, indikator kesejahteraan masih rendah, infrastruktur antar kecamatan dan desa belum baik,” ujar Yasonna kepada Nias Satu, Jum’at (11/12/2015).

Namun, kata dia, dari sisi kepentingan anggaran, penetapan itu juga bermanfaat karena pemerintah harus menambah alokasi anggaran guna percepatan pembangunan di keempat daerah itu.

“Dari segi kepentingan anggaran, penetapan itu ada manfaatnya. Karena pemerintah akan memberikan dana tambahan untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal. Ada affirmative action,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan empat kabupaten di Pulau Nias sebagai Daerah Tertinggal melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019 yang ditandatanganinya pada 4 November 2015.

Keempat daerah itu adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan data yang dikutip Redaksi Nias Satu dari Setkab.go.id, Kamis (10/12/2015), hanya keempat kabupaten itu yang masih berstatus Daerah Tertinggal di Provinsi Sumatera Utara.

Ironisnya, keputusan Presiden Jokowi ini dibuat ketika para calon kepala daerah di empat kabupaten tersebut sedang berkampanye tentang perkembangan, kemajuan dan juga mimpi pembangunan di keempat kabupaten tersebut. Dan pada Rabu (9/12/2015) mereka mengikuti pemilihan kepala daerah untuk periode lima tahun mendatang.

Peraturan Presiden tentang penetapan status Daerah Tertinggal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. 

Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan, daerah yang dikategorikan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 November 2015. (ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »