PILKADA NIAS SELATAN 2015

Alfian Z. Dachi: Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tak Ubah Komposisi Perolehan Suara

NIASSATU, NIAS SELATAN – KPUD Nias Selatan akhirnya menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara para pasangan calon di Pilkada Nias Selatan pada Kamis, 17/12/2015, pukul 17.31 WIB.

KPU Nias Selatan membutuhkan dua hari untuk melakukan rekapitulasi penghitungan dan pengesahan seluruh suara dari total 31 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan.

“Ada sedikit perubahan jumlah tetapi tidak mengubah komposisi perolehan suara. Masih seperti sebelumnya,” ujar Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi kepada Nias Satu, Jum’at (18/12/2015).

Adapun perubahan tersebut adalah perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ideal-Siga dari sebelumnya 41.523 suara menjadi 41.553 suara atau bertambah 30 suara. Persentase perolehan suara tidak berubah. Kemudian, pasangan nomor urut 1 Linmas bertambah 75 suara, dari 25.834 suara menjadi 25.909 suara. Persentasenya pun berubah dari 20,02% menjadi 20,06%.

Sebaliknya, pasangan nomor urut 4 HAM mengalami penurunan sebesar 20 suara, dari semula 13.143 suara menjadi 13.123 suara. Persentasenya pun turun dari 10,18% menjadi 10,16%. Sedangkan pasangan nomor urut 3, HD-Sanolo tidak mengalami perubahan jumlah suara namun persentasenya turun menjadi 37,59% dari sebelumnya 37,62%.

Penetapan Pemenang

Alfian mengatakan, setelah ketok palu penetapan perolehan suara pada Kamis (17/12/2015) pukul 17.31 WIB maka terhitung sejak saat itu hingga tiga hari ke depan atau pada 20 Desember 2015, para pasangan calon diberi kesempatan menyampaikan gugatan. Bila tidak ada, maka pada Senin (21/12/2015) pihaknya akan menetapkan dan mengumumkan pemenang pilkada Nias Selatan.

“Para pasangan calon terbuka peluang mengugat kita dan kita tunggu sampai 3 hari sampai 20 Desember 2015. Ketika sampai tanggal itu tidak ada gugatan maka 21 Desember kita akn tetapkan dan umumkan siapa pemenang,” jelas dia.

Namun, untuk menggugat ke MK, seperti sudah diatur, salah satu pertimbangan utama untuk ditindaklanjuti untuk diproses adalah selisih suara antar pasangan calon. Peraturan MK, merujuk pada UU Pilkada, membatasi limitasi maksimal selisih suara yang bisa digugat dan diproses adalah 0,5-2%. Persentase selisih itu bervariasi berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota. Khusus Nias Selatan, persentase selisih suara maksimal untuk bisa menggugata adalah 1,5%. Sedangkan selisih suara antara pasangan HD-Sanolo dengan Ideal-Siga adalah 5,41%.

Kisruh Pleno

Ditanya mengenai kisruh pada saat rapat pleno rekapitulasi tersebut, Alfian mengaku sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada para pasangan calon untuk memberikan keberatan. Tetapi menurut dia, data-data yang dijadikan landasan oleh para pihak yang keberatan tidak mempunyai dasar untuk ditindaklanjuti.

Dia juga mengaku pihaknya tidak menerima rekomendasi apapun dari Panwaslih sebagai pengawas untuk melakukan penundaan ataupun hal lainnya.

“Soal kisruh itu di luar dugaan kita. Sebenarnya kita sudah memberikan kesempatan dan kita sudah luruskan. Tetapi yang ditunjukan kepada kita tidak mempunyai dasar untuk ditindaklanjuti. Kami juga meminta pendapat Panwaslih dan katanya sedang dalam proses. Kami ini hanya penyelenggara teknis. Selama tidak ada laporan kepada kami, berarti itu berjalan semestinya. Sampai pleno kemarin tidak ada rekomendasi dari Panwaslih termasuk untuk penundaaan. Aturannya, kalaua ada rekomendasi maka wajib kami lakukan. Tapi karena tidak ada ya tidak ada yang harus kami sikapi,” tegas dia.

Seperti diketahui, dalam dua hari pleno rekapitulasi tersebut, sempat tiga orang saksi dari pasangan Ideal-Siga menyampaikan protes keras dan meminta penundaan rekapitulasi beberapa kecamatan karena adanya dugaan pelanggaran. Namun, karena cara mereka menyampaikan protes dinilai tidak sesuai akhirnya mereka digiring aparat kepolisian yang berjaga ke luar ruangan rapat. (ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »