PILKADA SERENTAK NIAS 2015
MK Putuskan Pemenang Pilkada Pada 2-7 Maret 2016
NIASSATU, JAKARTA – Menyusul empat hasil Pilkada di Pulau Nias digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka jadwal penetapan kepala daerah terpilih otomatis menyesuaikan dengan selesainya persidangan di MK.
Karena jumlah gugatan hasil pilkada yang sangat banyak, lebih dari 100 gugatan, maka waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil akhir gugatan juga dipastikan masih lama.
Berdasarkan jadwal yang dilansir MK, pengucapan putusan gugatan perselisihan hasil pilkada akan dilaksanakan pada pekan pertama Maret 2015. Dengan demikian, penetapan kepala daerah terpilih oleh KPU setempat juga menyesuaikan dengan jadwal tersebut.
Berikut jadwal penanganan perkara gugatan sengketa hasil Pilkada di MK:
- 22 Desember 2015: Batas akhir pendaftaran gugatan.
- 23-31 Desember: pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan.
- 31 Desember – 3 Januari 2016: Perbaikan berkas gugatan.
- 4 Januari 2016: Berkas yang dinyatakan lengkap akan dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
- 4-6 Januari 2016: Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada pihak termohon dan pihak terkait serta pemberitahuan jadwal persidangan.
- 7 Januari – 28 Pebruari 2016: pemeriksaan perkara (persidangan)
- 1 Maret 2016: penyusunan draf putusan.
- 2-7 Maret 2016: pengucapan putusan.
Selanjutnya, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut akan menjadi dasar bagi KPU setempat untuk membuat penetapan dan pengumuman kepala daerh terpilih. Apa yang diputuskan MK tidak bisa digugat kembali melainkan wajib diikuti semua pihak.
Sampai saat ini, di Pulau Nias hanya KPU Nias Barat yang telah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. Penetapan dilakukan, seperti diungkapkan Komisioner KPU Nias Barat Famataro Zai kepada Nias Satu, karena hingga 3 x 24 jam setelah ketok palu pengesahan hasil rekapitulasi perhitungan suara, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan ke MK.
“Karena setelah 3 x 24 jam setelah ketuk palu rapat pleno pada 17 Desember 2015 tidak ada gugatan di MK, maka wajib kita (KPU Nias Barat, red) tetapkan,” jelas dia, Rabu (23/12/2015) pagi.
Sedangkan empat hasil pilkada lainnya digugat ke MK. Ada pun para penggugat hanya peraih suara terbanyak kedua. Rata-rata selisih hasil perolehan suara di Pulau Nias di atas 10%, kecuali Nias Selatan dengan selisih 5,41%. MK sendiri telah mengatur bahwa besaran selisih akan jadi salah satu penentu layak tidaknya pengajuan gugatan hasil pilkada. (NS1)