Pasangan Makmur Tuntut Pilkada Ulang dan Diskualifikasi Laso

NIASSATU, JAKARTA – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Martinus Lase – Kemurnian Zebua menjadi pasangan calon dari Pilkada terakhir di Pulau Nias yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/1/2016).

Dalam permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum mereka Darisalim Telaumbanua, pasangan dengan nama khas Makmur tersebut meminta agar permohonan mereka dikabulkan sepenuhnya.

Lalu, meminta agar MK membatalkan keputusan komisi pilkada kota gusit nomor : 102/KPU-K.GST-002.680675/2015,tgl 16 Desember 2015, pkul 16.05 wib., tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.

Tak cuma itu juga meminta agar majelis hakim memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah kecamatan. Namun, permohonan pamungkasnya adalah agar pasangan Lakhömizaro – Sowa’a didiskualifikasi.

“Mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Lakhömizaro Zebua dan Sowa’a Laoli sebagai calon walikota dan wali kota Gunungsitoli,” demikian kutipan dari permohonan itu.

Pasangan Makmur mendasarkan permohonan mereka pada sejumlah alasan. Di antaranya, dalam pelaksanaan pilkada terjadi banyak pelanggaran seperti: DPT bermasalah lebih dari 8.500, sekitar 7.000 diantaranya DPT ganda, alamat sama dan NIK yang sama, mencoblos lebih dari satu kali serta mencoblos di TPS berbeda serta ada yang mendapatkan surat undangan memilih lebih dari satu.

“Kemudian ada yang mencoblos dengan mendapatkan bayaran dan sudah membuat pernyataan terkait hal itu untuk selanjutnya dihadirkan dalam sidang sebagai saksi,” ujar Darisalim Telaumbanua, SH., MH sebagai kuasa hukum pemohon.

Detil lengkap berkas gugatan bisa dilihat di sini: Berkas Gugatan Martinus Lase -Kemurnian Zebua.

Pasangan pemohon sendiri tidak hadir dalam persidangan ini. Sedangkan calon walikota terpilih Lakhömizaro Zebua hadir di MK.

Sesuai jadwal, KPU Kota Gunungsitoli akan memberikan jawaban atas gugatan tersebut pada Selasa, 12 Januari 2016. (NS4)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »