KPU NIAS SELATAN NILAI DALIL TAK BERDASAR
HD-Sanolo Ungkap Pelanggaran yang Dilakukan Ideal-Siga
NIASSATU, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan menilai dalil dalam gugatan pasangan pemohon, Idealisman Dachi – Siotaraizokhö Gaho (Ideal-Siga) tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan sebab mengandung sejumlah ketidakjelasan.
Dalil pasangan inkumben itu dinilai mengada-ada karena ‘lari’ dari pokok persoalan yang semestinya jadi pokok perkara yang bisa dipersoalkan di MK yakni soal selisih suara. Karena itu, KPU Nias Selatan meminta MK menolak seluruh gugatan pasangan nomor 2 itu.
“Memohon, menjatuhkan putusan yaitu mengabulkan eksepsi seluruhnya, menolak permohoann pemohon, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nias Selatan,” demikian permintaan KPU Nias Selatan seperti disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya Syafran Riyadi saat membacakan jawaban termohon di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
KPU Nias Selatan melalui kuasa hukumnya merinci bahwa dalam permohonannya pemohon tidak menjelaskan kesalahan serta kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Nias Selatan; tidak layak disidangkan karena tidak memiliki legal standing; tidak memenuhi syarat selisih suara 1,5% untuk digugat dan disidangkan; KPU Nias Selatan telah melaksanakan Pilkada secara tertib, aman, damai, langsung, bebas dan rahasia; serta dalil pemohon hanya berdasarkan asumsi dan bukan berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
Idealisman Dachi Tak Cuti
Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait, Amati Dachi menyampaikan bantahan dan juga jawaban atas dalil pasangan Ideal-Siga. Amati menguraikan bantahan dan bukti yang dimiliki dalam 56 poin mengenai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif.
“Di antaranya, kecurangan dilakukan oleh pihak pemohon yaitu bahwa Idealisman Dachi (Petahana) selama masa kampanye tidak mengajukan cuti sebagaimana ketentuan pasal 70 ayat 2 UU No.8/2015. Karena itu meminta majelis hakim menerima eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” jelas Amati.
Dengan menerima eksepsi itu, pihak terkait memohon majelis hakim meyatakan bahwa permohonan pemohon yang didaftarkan pada Minggu, 20 Desember 2015, pukul 14.14 WIB oleh Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI perjuangan batal demi hukum; menyatakan permohonan pemohon yang diajukan oleh kantor hukum Refly Harun & Partners pada Minggu, 03 Januari 2016 pukul 07.00 Wib telah lewat waktu.
“Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonamn perselisihan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan 2015 dan menyatakan dalam pokok perkara: menolak permohona pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 104/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2015, pada hari Kamis 17 Desember 2015, Pukul 17.31 WIB,” tandas dia.
Dari pengamatan Nias Satu, persidangan itu hanya dihadiri oleh calon wakil bupati Siotaraizokho Gaho. Sedangkan Idealisman maupun pasangan HD-Sanolo tidak terlihat di ruang persidangan. (ns4)