Objek Tidak Sesuai, KPU Nias Utara Minta MK Tolak Gugatan Edward-Yostinus
NIASSATU, JAKARTA – Dalil dalam gugatan pemohon dinilai salah objek, KPU Nias Utara juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Edward Zega-Yostinus Hulu atas hasil pilkada Kabupaten Nias Utara.
Dalam jawaban KPU Nias Utara seperti disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya, Hermansyah, disebutkan bahwa pokok persoalan yang dimohonkan pemohon seharusnya soal hasil pemilihan dan bukan soal surat keterangan tentang utang calon bupati Marselinus Ingati Nazara.
Karena itu, dalil dalam gugatan pasangan inkumben itu seharusnya fokus pada permasalahan perselisihan hasil perhitungan suara. Sebaliknya, KPU Nias Utara menilai pemohon justru tidak menyinggung soal selisih hasil perhitungan suara tersebut dalam gugatannya.
“(Permohonan pemohon, red) Tidak menyinggung tentang hasil pemilihan dan penghitungan suara. Tetapi justru mempersoalkan Surat Ketua PN Gunungsitoli tentang pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang Marselinus Ingati Nazara,” ujar Hermansyah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Terkait surat yang dipersoalkan tersebut, kata dia, KPU Nias Utara telah melakukan klarifikasi sebelum melakukan penetapan pasangan Marselinus Ingati Nazara dan pasangannya Haogösökhi Hulu.
Karena itu, menurut KPU Nias Utara, pasangan penggugat justru membawa persoalan yang semestinya tidak dibawa ke MK. KPU Nias Utara menilai pasangan Edward – Yostinus hanya siap menang tetapi tidak siap kalah. Karena itu meminta MK menolak seluruh permohonan penggugat tersebut. (NS4)