MK Terapkan Aturan Selisih Suara, Gugatan Hasil Pilkada Berguguran
NIASSATU, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tetap pada pendiriannya menerapkan pasal 158 Undang-Undang Pilkada tentang batasan pengajuan gugatan hasil Pilkada berdasarkan selisih hasil suara.
Sikap MK tersebut terungkap pada pengucapan putusan dismissal atas gugatan hasil pilkada yang telah dibacakan dari persidangan sejak pagi hari ini. Akibatnya, sampai saat ini setidaknya sudah lima gugatan hasil pilkada langsung gugur.
MK berpendapat, seperti disampaikan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan MK tidak bisa mengabaikan pasal 158 UU Pilkada maupun pasal 6 Peraturan MK nomor 15 tahun 2015. Sebab, dengan melakukan pengabaian aturan tersebut, MK melanggar undang-undang, prinsip hukum hingga kode etik hakim konstitusi.
“Kalau MK didorong untuk mengabaikan aturan itu, sama halnya berarti mahkamah untuk melanggar undang-undang. Hal demikian tidak boleh terjadi karena selain bertentangan dengan prinsip negara hukum Indonesia, menimbulkan ketidakpastian dan juga ketidakadilan mahkamah in casu hakim konstitusi untuk melakukan tindakan yang melanggar sumpah jabatan tentang kode etik hakim konstitusi,” jelas dia.
Palguna sebaliknya mengatakan, pembatasan tersebut sebagai sebuah rekayasa sosial melalui undang-undang untuk menumbuhkan budaya politik yang berkaitan erat dengan kesadaran hukum yang tinggi.
Dengan posisi tersebut, MK dengan sendirinya mengabaikan argumentasi atau dalil para penggugat yang rata-rata memakai ‘pintu’ dalil telah terjadinya pelanggaran secara Terstuktur, Sistematis dan Massif (TSM) sebagaimana pada kasus-kasus pemilu sebelumnya.
Lalu, bagaimana dengan nasib gugatan hasil Pilkada di Pulau Nias? Pengucapan putusan baru akan dimulai beberapa menit ke depan. Dari pantauan Nias Satu, berdasarkan jadwal yang diberikan oleh MK, pengucapan putusan untuk gugatan hasil Pilkada di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Utara akan dilaksanakan pada hari ini, pukul 13.30 WIB.
Tapi yang jelas, seluruh hasil Pilkada di Pulau Nias yang digugat di MK memiliki selisih di atas 10% dan paling rendah 5,41% di Kabupaten Nias Selatan. Sedangkan menurut aturan tersebut, selisih suara maksimal yang memenuhi syarat untuk menggugat ke MK adalah 1,5% di Nias Selatan dan 2% di empat daerah lainnya.
Seperti diketahui, dari permohonan para penggugat juga terungkap kalau para penggugat justru tidak menjadikan selisih suara itu sebagai pokok gugatan. Melainkan mengungkit hal lain, khususnya dalil pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). (ns4)