Hasil Pilkada, Kinerja Keuangan dan Kesinambungan Kepemimpinan di Nias Selatan
Oleh Barugamuri Dachi, SE., Ak., CA., CPA*)
Tidak bisa dimungkiri bahwa hasil pilkada serentak pada 9 Desember 2015, telah mengubah banyak prediksi. Paling tidak level ekspektasi masyarakat terhadap kepercayaan dan kemampuan calon kepada daerah di seluruh Indonesia.
Nias Selatan adalah salah satu dari 269 daerah propinsi/kabupaten/kota yang termasuk dalam Pilkada serentak ‘kloter’ perdana ini. Historis dari penyelenggaraan pilkada dan pileg yang sangat buruk, telah membawa Nias Selatan menjadi hightlight item dari kekuatiran banyak pihak. Tidak kurang, bahkan Menkopolhukam dan Kapolri menyampaikan bahwa Nias Selatan merupakan daerah yang diklasifikasikan sebagai daerah dalam perhatian khusus alias rawan konflik dan kecurangan.
Puji Tuhan, semua kekuatiran tersebut tidak terbukti dan dalam fase ini. Nias Selatan bisa dikatakan sudah melewatinya dengan catatan, yaitu adanya pengawalan super ketat dari aparat kepolisian. Dalam konteks ini, secara pribadi dan sebagai bagian dari masyarakat Nias Selatan, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian serius sehingga Nias Selatan tidak rusuh dan tidak menjadi “trending topic” lagi dalam pilkada serentak ini.
Mungkin hampir sama dengan daerah lain, memenangkan pilkada di Nias Selatan bukanlah perkara yang mudah. Kepercayaan diri yang sangat tinggi dan cenderung over-confidence dari petahana yang mencoba meyakinkan masyarakat dengan kampanye dan publikasi atas keberhasilannya selama 5 tahun, secara kasat mata, sehingga seolah-olah tidak ada lagi ruang dan kesempatan bagi calon yang lain dan tidak ada lagi yang layak mendapatkan kesempatan.
Antipati masyarakat Nias Selatan sepertinya telah mencapai titik tertinggi. Keinginan untuk mendapatkan pemimpin yang baru jauh lebih tinggi dari keinginan untuk mempertahankan dan melanjutkan pemimpin yang lama. Jika diasumsikan hasil pilkada pada 9 Desember 2015 tersebut sebagai alat ukur tingkat kepuasan masyarakat Nias Selatan terhadap incumbent, maka persentase perolehan suara incumbent yang hanya 32,18% ini menunjukkan bahwa sebanyak 67,82% (mayoritas) masyarakat Nias Selatan tidak puas terhadap kepemimpinan incumbent.
Seperti diketahui, masyarakat Nias Selatan tidak mendapatkan akses dan informasi yang mudah untuk melihat Laporan Keuangan Pemda (LKPD) Nias Selatan yang seharusnya menjadi informasi publik. Dan hal ini diperkuat karena fungsi DPRD Nias Selatan untuk mendorong Pemda melakukan transparansi keuangan ini tidak berjalan efektif. Kinerja keuangan Pemda yang tercermin dalam LKPD Nias Selatan yang telah diaudit oleh BPK RI tersebut sebenarnya memiliki korelasi positif dari ketidakpuasan masyarakat Nias Selatan yang akhirnya menghasilkan bahwa masyarakat Nias Selatan tidak memberikan kesempatan kembali kepada incumbent.
Hasil audit BPK RI atas LKPD Nias Selatan dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 adalah tidak memberikan opini (disclaimer), yang artinya BPK RI tidak memiliki keyakinan yang memadai atas kewajaran dari penyajian LKPD Nias Selatan. Selain itu, selama periode tersebut terdapat banyak transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terindikasi korupsi yang menunjukkan Pemda Nias Selatan memiliki kinerja yang buruk dan tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola keuangan daerahnya. Dari kondisi tersebut, bagi sebagian orang, sepertinya mudah untuk memprediksi hasil audit BPK RI atas LKPD Nias Selatan pada tahun 2015 yaitu tidak akan jauh-jauh dari disclaimer.
Ketika sebagian besar masyarakat termasuk di Nias Selatan, mengukur keberhasilan kepala daerah dari kejujuran dari apa yang mereka rasakan dan perubahan apa yang lihat dan menjadi faktor utama dalam keputusan pencoblosan dalam pilkada, dalam konteks Nias Selatan, maka hasil audit BPK RI yang mencerminkan buruknya kinerja pengelolaan keuangan oleh Pemda Nias Selatan, menjadi pengakuan bahwa kesempatan melanjutkan kepemimpinan di Nias Selatan harus diberikan kepada pemimpin yang baru.
Kamis, 21 Januari 2016, merupakan hari bersejarah kepada masyarakat Nias Selatan dimana gugatan incumbent terhadap hasil pleno KPUD Nias Selatan yang memenangkan pasangan HD-Sanolo ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbentur oleh aturan selisih suara. Rona kebahagiaan dan kelegaan begitu lepas terlihat dari pasangan HD-Sanolo dan pendukungnya. Keberhasilan ini harus menjadi refleksi kepuasan masyarakat Nias Selatan yang harus dibuktikan oleh HD-Sanolo dengan menciptakan manajemen yang profesional untuk mendapatkan kinerja pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Selamat datang kepada HD-Sanolo, Turut berbahagia atas kemenangan ini, Tuhan memberkati kalian berdua, jangan pisah dijalan ya! Dan untuk incumbent, terima kasih atas pengabdiannya selama 5 tahun. Tuhan memberkati Nias Selatan.
*) Penulis adalah Pemerhati ekonomi Nias Selatan dan Akuntan Publik pertama Nias Selatan, Praktek di Jakarta.