Putusan MK Jadi Patokan, KPU Nias Selatan Tetapkan Bupati & Wakil Bupati Terpilih Hari Ini
NIASSATU, JAKARTA – KPU Nias Selatan tidak gentar dengan gugatan Idealisman Dachi – Siotaraizokhö Gaho (Ideal-Siga) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait legalitas pasangan calon lawannya, nomor urut 3, HD-Sanolo.
Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang ditempuh pasangan Ideal-Siga. Meski begitu, pihaknya tetap akan menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada hari ini sesuai dengan Peraturan KPU No. 11 tahun 2015 pasal 54 ayat 6.
“Tetap menghargai upaya hukum yang ditempuh Idealisman ke PT TUN. Meski begitu, kami tetap pada ketentuan yang diatur dalam PKPU dimana disitu disebutkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih paling lama satu hari setelah ditetapkan oleh putusan MK. Jadi, putusan MK itu patokan kami sesuai PKPU, bukan hasil PT TUN,” ujar Alfian kepada Nias Satu, Jum’at (22/1/2016).
Dia mengatakan, penetapan pasangan HD-Sanolo sebagai bupati dan wakil bupati Nias Selatan terpilih untuk periode 2016-2021 akan tetap dilaksanakan pada hari ini, Jum’at, 22 Januari 2016.
“Penetapan tetap dilaksanakan hari ini. Acaranya pukul 16.00 Wib nanti,” ujar dia.
Seperti diketahui, setelah menggugat ke MK yang kemarin berakhir dengan penolakan gugatannya karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan aturan selisih suara, pasangan Ideal-Siga juga melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dalam laporannya ke Bawaslu Sumut terkait gugatan ke PT TUN tersebut, pasangan Ideal-Siga meminta Panwaslih memberikan rekomendasi kepada KPU Nias Selatan agar menunda penetapan sampai proses hukum yang mereka tempuh selesai. (Baca: Ideal-Siga Minta Penetapan Bupati/Wakil Bupati Terpilih Nias Selatan Ditunda)