PILKADA KOTA GUNUNGSITOLI

Lakhömizaro Zebua – Sowa’a Laoli Ditetapkan Sebagai Walikota-Wakil Walikota Terpilih

Kutipan surat KPU Kota Gunungsitoli | NS

Kutipan surat KPU Kota Gunungsitoli | NS

NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Menyusul putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon petahana Martinus Lase – Kemurnian Zebua (Makmur), KPU Kota Gunungsitoli menetapkan pasangan Lakhömizaro Zebua – Sowa’a Laoli (Laso) sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Gunungsitoli periode 2016-2021.

Penetapan tersebut dilakukan di kantor KPU Kota Gunungsitoli pada Sabtu, 23 Januari 2016. Putusan penolakan putusan pasangan Makmur sendiri diadakan oleh MK pada Jum’at 22 Januari 2016.

Dalam surat keputusan penetapan bernomor  02/KPU.K-GST.002.680675/I/2016 itu  pasangan nomor urut 2 tersebut disebutkan meraup 24.893 suara atau 46,67%. 

Dalam Pilkada Kota Gunungsitoli, sebenarnya ada tiga peserta. Pasangan nomor urut 3 adalah pasangan Yuliaman Zendratö – Ilham Mendröfa (Yulham). Namun, pasangan ini lebih dahulu menyatakan menerima hasil Pilkada dan tidak mengajukan gugatan.

Sehari sebelumnya, Jum’at (22/1/2016) tiga kabupaten, yakni Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Utara telah melakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. (ns1)

 

 

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »