PILKADA NIAS SELATAN
KPU Nias Selatan: Menggugat Lewat Batas Waktu, Ideal-Siga Tak Punya Kedudukan Hukum
NIASSATU, MEDAN – KPU Nias Selatan menanggapi gugatan pasangan Idealisman Dachi – Siotaraizokho Gaho (Siga) dengan menyampaikan jawaban dan bantahan dalam persidangan perdana yang digelar PT TUN Medan pada hari ini, Rabu (3/2/2016).
Dalam jawaban yang dibacakan oleh kuasa hukum KPU Nias Selatan Sahat Hutagalung, Manambus Pasaribu, dan Henrico Hutagalung, KPU Nias Selatan menilai Ideal-Siga tidak memiliki landasan hukum (legal standing) untuk menggugat. Selain itu, gugatan tersebut juga dinilai tidak relevan lagi diadili karena telah melewati batas waktu alias daluarsa.
Alasannya, merujuk pada gugatan Ideal-Siga sebagai akibat terbitnya sejumlah keputusan KPU Nias Selatan, berdasarkan tanggal penerbitannya rentangnya adalah tanggal 24 Agustus 2015 s/d 7 September 2015.
KPU Nias Selatan menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan Pemilukada termasuk tahapan pengajuan sengketa tata usaha negara pemilihan yang pengajuannya harus dilakukan pada tahapan penyelenggaraan.
Bahkan dalam lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 tersebut secara spesifik mengenai ketentuan limitatif tentang awal dan akhir kegiatan penyelengaraan pemilukada, khususnya mengenai pengajuan sengketa TUN pemilihan. Dalam lampiran itu disebutkan bahwa gugatan harus diajukan dalam rentang tanggal 11 – 13 September 2015. Itu pun harus didahului pengajuan permohonan sengketa di Panwas Kabupaten Nias selatan antara tanggal 24 – 26 agustus 2015.
“Bahwa berdasarkan fakta rentang waktu tersebut di atas, maka gugatan Tata Usaha Negara Pemilihan yang diajukan oleh Penggugat sekarang (terdaftar tanggal 8 Januari 2016) ini telah lewat waktu (daluarsa),” tegas KPU Nias Selatan. Atas dasar limitasi tersebut, KPU Nias Selatan menilai PT TUN tidak berwenang lagi untuk memeriksa dan mengadili gugatan itu.
Masih terkait dengan limitasi waktu penyampaian gugatan tersebut, KPU Nias Selatan juga menilai, sebagai konsekuensinya, pasangan Ideal-Siga sebagai penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan gugatan.
“Apabila ternyata gugatan diajukan di luar rentang waktu tersebut, maka hak untuk mengajukan gugatan telah gugur dan oleh karena itu pula pihak yang menjadi Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum lagi sebagai Penggugat atau dengan kata lain tidak memiliki legal standing,” jelas KPU.
KPU Nias Selatan juga menilai tidak berdasar dalil penggugat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya sehingga melakukan gugatan karena mendasarkannya pada Keputusan Permohonan Nomor 002/35/PANWASLIH-NS/I/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten Nias Selatan. Laporan tersebut telah lewat waktu yakni diajukan pada 3 Januari 2016. Bahkan, Panwaslih sendiri telah menyatakan bahwa laporan dugaaan pelanggaran yang diajukan oleh Karyaman Halawa tersebut dengan Nomor 002/023/LP/PILBUP/I/2016, tidak dapat ditindak lanjuti karena daluarsa.
Sedangkan mengenai dalil penggugat terkait utang Sozanolo Ndruru kepada pemerintah Nias Selatan yang mengakibatkan kerugian daerah atau negara, KPU Nias Selatan mengatakan indikasi ini tidak ditemukan oleh Tergugat pada saat melakukan tahapan penelitian persyaratan calon pada tanggal 28 Juli 2015 s/d 3 Agustus 2015.
Terkait proses dan konsekuensi hukum, termasuk pidana dari diperolehnya Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang No. W 2. U 1/12.435/Hkm.04.10/VII/2015 oleh Pengadilan Negeri/ Niaga/ HAM/PHI/ Perikanan dan TIPIKOR Medan KPU Nias Selatan menilai tidak bisa diminta pertanggungjawaban hukum, juga karena tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penyelidikan seperti halnya kepolisian.
“Andaipun tuduhan Penggugat ini benar, hal tersebut menjadi urusan dan tanggungjawab Sozanolo Ndruru pribadi dan tidak dapat ditimpakan tanggungjawabnya kepada Tergugat karena hal tersebut tidak masuk dalam lingkup tugas dan kewenangan Tergugat yang dalam hal ini hanya dibatasi pada meneliti kelengkapan persyaratan pasangan calon,” tegas KPU Nias Selatan.
Alasan KPU Nias Selatan lainnya terkait lengkapnya administrasi terkait Sozanolo, yakni Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang dari Pengadilan Negeri/ Niaga/ HAM/PHI/ Perikanan dan TIPIKOR Medan tersebut juga didukung Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang mengeluarkan surat serupa untuk Sozanolo melalui Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang No. W2.U12/127/SK/HN.01.10/VII/2015 bertanggal 27 Juli 2015.
Persidangan perdana hari ini dihadiri oleh empat komisioner KPU Nias Selatan Sumangeli Mendröfa, Sumurni Halawa, Edward Duha, Ekarius R. Zalögö bersama tiga kuasa hukum yakni Sahat M. Hutagalung, Manambus Pasaribu dan Henrico Hutagalung. Sedangkan dari pihak penggugat, dihadiri oleh Idealisman Dachi bersama kuasa hukumnya Arie Nurwanto.
Persidangan hari ini tidak berlangsung lama karena hanya diisi dengan pembacaan gugatan penggugat dan Jawaban Tergugat. Persidangan berikutnya pada Rabu, 10 Februari 2016 agenda: pembuktian dari penggugat dan tergugat serta mendengarkan keterangan saksi- saksi. (ns1)
Pingback: Nias Satu » 2 Maret, PT TUN Bacakan Putusan Gugatan Ideal-Siga