PT TUN Medan Gelar Sidang Perdana Gugatan Ideal-Siga
NIASSATU, MEDAN – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menggelar sidang perdana gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Idealisman Dachi – Siotaraizokhö Gaho (Ideal-Siga) atas KPU Nias Selatan dengan nomor register perkara No. 01/PEN/PILKADA/2016/PTTUN.MEDAN tanggal 8 Januari 2016.
Persidangan perdana tersebut dihadiri langsung oleh empat komisioner KPU Nias Selatan Sumangeli Mendröfa, Sumurni Halawa, Edward Duha, Ekarius R. Zalögö bersama tiga kuasa hukum yakni Sahat M. Hutagalung, Manambus Pasaribu dan Henrico Hutagalung.
Sedangkan dari pihak penggugat, dihadiri oleh Idealisman Dachi bersama kuasa hukumnya Arie Nurwanto.
Persidangan hari ini tidak berlangsung lama karena hanya diisi dengan pembacaan gugatan penggugat dan Jawaban Tergugat.
“Persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu, 10 Februari 2016 dengan agenda agenda: pembuktian dari penggugat dan tergugat serta mendengarkan keterangan saksi- saksi,” ujar Sumangeli kepada Nias Satu, Rabu (3/2/2016).
Seperti diketahui, sebelumnya dalam gugatan yang diajukannya, Ideal-Siga mempersoalkan keabsahan pasangan calon nomor urut tiga Hilarius Duha – Sozanolo Ndruru (HD-Sanolo) yang dinyatakan oleh KPU Nias Selatan memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon di Pilkada. Sebab, menurut Idealisman, calon wakil pasangan HD-Sanolo, yakni Sozanolo Ndruru memiliki utang saat mendaftar dan ditetapkan sebagai pasangan calon. Hal itu dinilai bertentangan dengan aturan yang melarang pasangan calon memiliki utang.
“Dengan adanya temuan/fakta bahwa pasangan calon bupati/wakil bupati no. 3 HD-Sanolo tidak memenuhi persyaratan pencalonan yaitu calon wakil a/n. Sozanolo ternyata punyan utang yang akibat kerugian negara maka kami pasangan Ideal-Siga melaporkan ke Panwaslih yang hasilnya tidak memenuhi syarat karena daluarsa laporannya. Selanjutnya, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 153 dan 154 maka kami tempuh upaya hukum lain yaitu PT TUN dan gugatan kami telah teregistrasi. Saya inginkan agar Panwaslih menerbitkan surat rekomendasi agar KPUD Nias Selatan tidak menetapkan calon bupati terpilih dikarenakan kami sedang melakukan upaya hukum lain,” demikin penjelasan Idealisman sebagai pelapor dalam butir uraian singkat kejadian. (Baca: Ideal-Siga Minta Penetapan Bupati/Wakil Bupati Terpilih Nias Selatan Ditunda).
Namun, KPU Nias Selatan telah menetapkan pasangan HD-Sanolo sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 22 Januari 2016, sehari setelah putusan MK yang menolak gugatan Ideal-Siga. Bahkan, penetapan tersebut juga telah diserahkan ke DPRD Nias Selatan untuk selanjutnya diurus administrasi pelantikannya ke Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri sendiri telah menjadwalkan pelantikan para kepala daerah akan dilaksanakan pada 15 Februari 2016 di Ibukkota Provinsi. (NS1)
Wea-wea zofokho…
Siapa menabur angin dia yg akan menuai badai…..