Yamobaso Giawa Klarifikasi Pernyataan Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Gunungsitoli yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran Yamobaso Giawa mengklarifikasi pernyataan Ketua Panwaslih Ofredy Harefa seperti disampaikan kepada Redaksi Nias Satu dalam berita berjudul Polres Nias Kembalikan Berkas Kasus Sowa’a Laoli ke Panwaslih.
Yamobaso menyampaikan klarifikasinya atas isi berita yang mengutip Ofredy tersebut melalui kolom komentar. Setelah redaksi memastikan kevalidan identitas pengirim klarifikasi benar Yamobaso melalui emailnya kepada redaksi yang diterima pada Sabtu, 13 Februari 2016 sore, maka redaksi menayangkan klarifikasi tersebut dalam berita tersendiri sebagai pemenuhan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Berikut kami tampilkan pernyataan lengkap Yamobaso sebagai klarifikasi. Kami tampilkan apa adanya. Hanya melakukan editan kecil pada ketidaktepatan penulisan dan tata letak.
—————————————-
Klarifikasi:
Terkait pernyataan Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli Ofredy Harefa yang menyatakan bahwa dalam penanganan Laporan Ketua Tim Pemenangan pasangan Martinus Lase – Kemurnian Zebua (Makmur) Herman Jaya Harefa atas dugaan pidana yang dilakukan wakil walikota Gunungsitoli terpilih Sowa’a Laoli ke Panwaslih Kota G.sitoli ada kesalahpahaman koleganya Yamobaso yang berujung pada penerbitan rekomendasi dan pelimpahan laporan itu ke Polres Nias.
Maka saya sebagai Divisi Penangan Pelanggaran perlu mengklarifikasi bahwa proses awal penangan laporan Herman Jaya tersebut dilakukan oleh Ofredy Harefa dengan mengundang Sentra Gakkumdu pada tanggal 2 Februari 2016 sementara saya pada saat itu sedang berada di Kota Malang Jawa Timur untuk mengikuti Rakernis yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan UU No.8 Tahun 2015 tugas Panwaslih yakni: menerima laporan pelanggaran, melaksanakan klarifikasi baik kepada pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pihak terkait termasuk mengumpulkan bukti-bukti.
Lalu Panwaslih “MENERUSKAN” hasil klarifikasi, bukti-bukti dan Kajian Awal divisi Penangan Pelanggaran ke Polres Nias. Setelah itu Sentra Gakkumdu mengundang rapat koordinasi. Tetapi yang dilakukan Ofredy Harefa saat itu langsung mengundang Sentra Gakkumdu untuk rapat tetapi seyogianya dilakukan terlebih dahulu proses klarifikasi baru diteruskan ke Polres Nias dan baru diundang rapat koordinasi Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2015 Sentra Gakkumdu melaksanakan rapat koordinasi di Panwaslih Kota Gunungsitoli namun terjadi perbedaan pendapat yang mana Divisi Penanganan Pelanggaran menilai laporan Herman Jaya Harefa diduga mengandung kebenaran.
Usai rapat koordinasi Sentra Gakkumdu malam itu saya ditemani Budiman Alamsyah Telaumbanua dan tim asistensi (sebagai notulis) menghubungi Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli di Medan melalui ponselnya untuk melaporkan beberapa hal terkait rapat Sentra Gakkumdu sambil memberitahukan bahwa proses yang dilakukan sebelumnya (tanggal 2 Februari 2016) ada kesilafan karena seharusnya duluan di klarifikasi baru diteruskan ke Sentra Gakkumdu. Lalu Ofredy mengatakan kalau memang begitu prosesnya teruskan saja ke Polres Nias. Lalu tanggal 8 Februari 2016 berita acara klarifikasi, bukti-bukti dan kasil kajian awal diteruskan ke Polres Nias. Saya menyayangkan pernyataan oknum Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli di Medsos yang seakan-akan cuci tangan dan sengaja melimpahkan kesalahan ini kepada divisi penanganan pelanggaran padahal pimpinan Panwaslih kolektif kolegial.
Tks atensi kawan-kawan !!!
—
Klarifikasi Ofredy
Pada kesempatan terpisah, Ofredy Harefa juga memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya sebelumnya seperti dikutip dalam berita tersebut tidak bermaksud melimpahkan kesalahan kepada Yamobaso.
“Surat tanggal 8 Februari tersebut dibuat berdasarkan pasal 135 ayat 1 huruf d dan ayat 2 UU No. 1 tahun 2015. Artinya, saya tidak melimpahkan kesalahan kepada Yamobaso dan saya tidak dalam kapasitas menilai benar salah dengan dikeluarkannya surat tanggal 8 Februari itu. Saya hanya menjelaskan proses berdasarkan SOP Sentra Gakkumdu,” kata Ofredy, Sabtu (13/2/2016).
Dalam berkas wawancara pada Jum’at (12/2/2016), redaksi Nias Satu mencatat bahwa Ofredy sendiri menggunakan istilah ‘kesalahpahaman’ tersebut bergantian dengan istilah ‘perbedaan persepsi’, yang terkorelasi dengan penjelasan mengenai SOP dimaksud. (ns1)