Herman Minta Panwaslih Limpahkan Kembali Laporannya ke Polres Nias

Herman Jaya Harefa

Herman Jaya Harefa | FB

NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Ketua Tim Pemenangan pasangan Martinus Lase – Kemurnian Zebua (Makmur) Herman Jaya Harefa menyesalkan sikap Polres Nias yang mengembalikan berkas kasus dugaan pidana Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli yang dilimpahkan Panwaslih Kota Gunungsitoli.

“Saya sangat menyesali sikap Polres Nias dalam penegakkan hukum. Saya mau katakan bahwa sudah dari awal pihak Polres sebenarnya tidak memiliki niat baik dalam memproses kasus itu,” ujar Herman kepada Nias Satu, Senin (15/2/2016) melalui pernyataan yang dikirimkan via email redaksi.

Herman yang juga Ketua DPRD Kota Gunungsitoli tersebut mengatakan, argumentasi para pihak di Sentra Gakkumdu mengenai batas waktu pelaporan juga tidak berdasar. Seperti diketahui, Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa Herman telah mengetahui pelanggaran itu sejak 14 Januari 2016 namun baru melapor pada 1 Februari 2016 sehingga laporannya telah melewati batas waktu.

Dia membenarkan telah mengetahui temuan BPK RI Sumut mengenai kewajiban Sowa’a yang belum diselesaikan. Namun, dia mengatakan, yang dia laporkan ke Panwaslih bukanlah temuan BPK tersebut.

“Yang saya laporkan adalah surat pernyataan Sowaa Laoli tanggal 22 Juli 2015 yang menyatakan dirinya tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara. Jika surat pernyataan Sowa’a ini juga dibilang Polisi dan Jaksa telah saya ketahui pada tanggal 14 januari 2016, mereka sangat keliru karena surat pernyataan Sowa’a Laoli baru keluar dari PN Medan tanggal 15 Januari 2016 melalui balasan surat PN Medan ke calon walikota Martinus Lase. Pertanyaannya bagaimana saya mengetahui kasus tanggal 14 januari 2016 sedangkan objek laporan pidana yang saya laporkan baru keluar tanggal 15 Januari 2016, ini kan namanya mengarang,” jelas dia.

Karena itu, dia menyayangkan sikap Kapolres Nias yang dinilainya tidak on the track dalam penegakan hukum dalam kasus itu. Dia bahkan menduga ada kekuatan besar yang mengintervensi Kapolres.

Dia juga menilai penyidik di Sentra Gakkumdu dan Jaksa Penuntut telah melampaui kewenangan mereka dengan mengintervensi kemewangan Panwaslih, dalam hal ini divisi pelanggaran. Dia mengatakan, dalam rapat 7 Februari 2016 sampai ada usulan voting ketika Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Yamobaso Giawa menyatakan bahwa kasus itu telah dikaji dan memiliki bukti kuat untuk ditindaklanjuti.

“Jaksa dan Polisi justru mengatakan jika Panwas bertahan mari kita voting karena kasus ini sudah kadaluarsa. Padahal dalam aturan Jaksa dan Polisi tidak punya hak menilai kajian dan kewenangan Panwas. Di sini sangat kental nuansa bahwa kasus itu memang sengaja digelapkan,” jelas dia.  

Dia menjelaskan, sesuai pasal 8 kesepakatan antara Panwas, Polres Nias dan Kejaksaan pada 26 Oktober 2015 dijelaskan, dalam rapat sentra Gakkumdu tidak dapat menghasilkan kesimpulan bahwa kasus tindak pidana pemilihan tidak memenuhi persyaratan formal dan materil. Karena itu, menurut dia, notulen rapat pada 7 Februari 2016 cacat hukum dan tidak bisa dijadikan alasan menutup kasus oleh Sentra Gakkumdu.

“Makanya setelah divisi pelanggaran mengkaji kembali notulen rapat tersebut, Panwas baru mengetahui bahwa kesimpulan rapat sentra Gakkumdu salah dan kasus harus dilimpahkan kepada kepolisian,” papar dia.

Karena itu, dia meminta agar Panwaslih kembali melimpahkan kasus itu ke Polres Nias. Dia juga mengharapkan profesionalisme Polri untuk melanjutkan pengusutan kasus itu. Bila kasus itu tidak diproses maka dia akan melaporkan kasus itu ke Propam, Ombudsman RI dan Komnas HAM.

“Saya juga meminta Panwaslih Kota Gunungsitoli untuk mengembalikan berkas itu ke Polres Nias untuk disidik. Jika penyidik tetap bertahan tidak memproses kasus ini, terpaksa saya akan bawa kasus ini ke pihak Propam dan Komnas Ham karena Polres Nias tidak memberikan kepada saya penerapan persamaan hukum sebagai warga negara yang seharusnya diberlakukan sama di hadapan hukum,” tambah dia.

Sebelumnya, kepada Nias Satu, Ketua Panwaslih Ofredy Harefa mengungkapkan bahwa laporan Herman terkait dugaan pidana Sowa’a Laoli telah dihentikan oleh kepolisian dengan mengembalikan berkas kasus itu ke Panwaslih pada 11 Februari 2016.

Menurut Ofredy, pengembalian berkas itu karena Polres Nias menilai kasus itu tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formal. (Baca: Polres Nias Kembalikan Berkas Kasus Sowa’a Laoli ke Panwaslih). Pernyataan Ofredy itu sendiri telah diklarifikasi  oleh Yamobaso Giawa. (Baca: Yamobaso Giawa Klarifikasi Pernyataan Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli)

Tanggapan Polres Nias

Osiduhugo DaeliSementara itu, dihubungi terpisah, Pjs.Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugö Daeli membantah pihaknya melakukan pelanggaran terkait penanganan kasus itu.

“Kalau kami dari Polres mengacu pada keputusan Sentra Gakkumdu bahwa kasus tersebut tidak memenuhi syarat Formil  dan mungkin bapak juga sudah membaca penjelasan dari Ketua Panwas Kota Gunungsitoli bapak Ofredy Harefa,” jelas dia.

Sedangkan mengenai tudingan melakukan intervensi, hal itu juga dibantahnya.

“Kalau untuk intervensi, tentu hal tersebut tidak ada karena kami tidak ada kepentingan untuk Paslon (Pasangan calon) selain tugas kami sebagai pengamanan dan Sentra Gakukmdu,” jelas dia. (ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »