PT TUN Medan Tolak Gugatan Ideal-Siga
NIASSATU, MEDAN – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membacakan putusan akhir atas gugatan pasangan calon kepala daerah Idealisman Dachi – Siotaraizokhö Gaho (Ideal-Siga) terhadap KPU Nias Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan pada hari ini, PT TUN memutuskan menolak seluruh gugatan Ideal – Siga dan menerima pembelaan (eksepsi) pihak KPU Nias Selatan sebagai tergugat.
“Menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Andi Lukman saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan PT TUN, Medan, Rabu (2/3/2016).
Sidang pembacaan putusan itu dihadiri oleh para komisioner KPU Nias Selatan dan kuasa hukum Ideal-Siga.
Seperti diketahui, pasangan Ideal-Siga melayangkan gugatan ke PT TUN terkait keputusan KPU Nias Selatan dalam hal penetapan calon kepala daerah Nias Selatan atas nama pasangan Hilarius Duha – Sozanolo Ndruru. Pasangan Ideal-Siga mendalilkan bahkan pasangan yang telah ditetapkan sebagai pasangan Kepala Daerah terpilih tersebut tidak memenuhi syarat karena Sozanolo diketahui masih memiliki utang pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Namun, dalam pembelaannya, KPU Nias Selatan mengatakan, bahwa pasangan Ideal-Siga tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat karena gugatan dilayangkan setelah melewati masa tahapan. (Baca: KPU Nias Selatan: Menggugat Lewat Batas Waktu, Ideal-Siga Tak Punya Kedudukan Hukum).
Ketika dihubungi, Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi mengatakan puas dengan putusan PT TUN tersebut. Sebab, menunjukkan bahwa apa yang KPU Nias Selatan lakukan selama ini sudah sesuai dengan aturan.
“Putusan ini sesuai harapan kita dan bahwa gugatan mereka bisa kita jawab dengan baik. Selanjutnya, kita menunggu dalam tujuh hari ini apakah mereka akan kasasi atau tidak,” kata Alvian.
Sebelumnya, gugatan Ideal-Siga di Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah ditolak.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih berusaha meminta tanggapan Idealisman Dachi atas putusan PT TUN tersebut.
KPU – Panwas Langgar Kode Etik
Sementara itu, dalam putusannya yang dibacakan sehari sebelumnya, Selasa (1/3/2016), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan seluruh komisioner KPU Nias Selatan dan Panwaslih Kabupaten Nias Selatan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Assiddiqie, DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada komisioner KPU Nias Selatan Sumangeli Mendröfa. Sedangkan kepada para komisioner KPU lainnya, Ketua KPU Alfian Zenius Dachi, Sumurni Halawa, Edward Duha dan Ekarius Rane Zalögö mendapatkan peringatan.
Sedangkan komisioner Panwaslih yang mendapatkan peringatan karena pelanggaran kode etik adalah Ismael Dachi, Ya’atulö Halawa dan Meidanariang Hulu.
Sementara itu, dalam putusannya yang sama, DKPP juga memecat dua personil PPK atas nama Bazisökhi Zebua dan Asawanolo Baene karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu di masa mendatang terhitung sejak putusan dibacakan.
Sedangkan teradu lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan nama baik mereka direhabilitasi.
Alfian menjelaskan, kasus yang diproses di DKPP tersebut mencakup pelanggaran yang terjadi di lima kecamatan, yakni, kecamatan Teluk Dalam, Sidua öri, Susua, Lölömatua dan Huruna.
“Kami terima putusan ini dan akan jadikan bahan evaluasi,” kata Alfian.
Sebelumnya, atas aduan Panwaslih Nias Selatan pada kasus berbeda, DKPP menyatakan Sumangeli tidak terbukti melanggar kode etik dan nama baiknya direhabilitasi. (Baca: Aduan Panwaslih Ditolak, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Sumangeli Mendröfa) (ns1)