Investigasi PIM: Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Pulau Nias Banyak Dicurangi
NIASSATU, MEDAN – Berbagai keluhan masyarakat atas penyaluran pupuk bersubsidi di Pulau Nias ternyata sangat berdasar. Investigasi yang dilakukan oleh PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan produsen pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero) membuktikan terjadinya permainan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Seperti dilansir Bisnis.com pada Kamis (3/3/2016), Kepala Pemasaran PIM Wilayah Sumut Pendi Effendi Rachmat mengungkapkan bahwa permainan dalam penyaluran pupuk tersebut tidak hanya terkait harga, tetapi juga jumlah pupuk yang disalurkan.
“Selalu ada pemotongan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak pernah tercapai dengan benar. Kami sudah menurunkan staf untuk melakukan investigasi di seluruh Nias. Hasilnya, banyak pupuk bersubsidi yang dibongkar dan dijual lagi di toko-toko kelontong,” ungkap Effendi seperti dikutip Nias Satu pada Jum’at (4/3/2016).
Meski menemukan banyak pelanggaran, kata dia, pihaknya tidak bisa menindak pelaku kecurangan karena sesuai Permendag No.15/2015, pihaknya hanya sebagai produsen yang mengawasi distribusi pupuk bersubsidi dari lini I-III saja.
Dia menjelaskan, di tingkat provinsi, yang berwenang mengawasi adalah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dikoordinir oleh Sekda, dengan anggotanya Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Kejaksaan dan Kepolisian.
Masalah lainnya adalah adanya pungutan ketika mendistribusikan pupuk bersubsidi dari gudang ke kios. Akibatnya, HET tidak pernah terpenuhi. Dia mengakui, masalah ini tidak hanya terjadi di Nias, tetapi juga di daerah lain. (ns1/*)