Batas Waktu Penyerahan SPT Elektronik Diperpanjang Hingga 30 April 2016
NIASSATU, JAKARTA – Bagi Anda yang ingin menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-Filling dan e-SPT) masih bisa bernafas lega. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang masa penyampaian hingga 30 April 2016.
Perpanjangan ini juga membantu bagi Anda yang mungkin tidak bisa mengejar batas waktu 31 Maret 2016 bila menyerahkan SPT pribadi secara manual karena bisa mengalihkan penyerahan SPT tersebut melalui sistem elektronik.
Dalam pengumuman resmi yang ditandangani oleh pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bernama Mekar Satria Utama pada Rabu, 30 Maret 2016 tersebut dijelaskan bahwa penambahan waktu tersebut sebagai solusi atas kendala teknis sistem pelaporan beberapa waktu lalu sehingga menyebabkan terjadi hambatan pada pelaporan SPT oleh wajib pajak.
“Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT,” demikian bunyi butir 3 dan 4 pemberitahuan tersebut seperti dikutip Nias Satu dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).
Dengan penambahan waktu tersebut, diharapkan para wajib pajak lebih leluasa melaporkan pajak secara online tanpa kuatir dikenakan sanksi administrasi.
Seperti diketahui, sesuai jadwal, pelaporan SPT SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 berakhir pada 31 Maret 2016. Mulai tahun ini, Ditjen Pajak juga mengintensifkan pelaporan SPT melalui sistem elektronik. Pada tahun ini, pelaporan masih dikombinasikan dengan pelaporan manual. Namun, mulai tahun depan, seluruh pelaporan mesti menggunakan sistem elektronik. (ns1)