TAK ANTISIPASI HABISNYA KONTRAK

Kementerian ESDM Salahkan PLN dan Minta Nyalakan Paksa PLTD

NIASSATU, JAKARTA – Krisis listrik yang berujung pemadaman total di Pulau Nias mulai direspons pemerintah pusat. Hari ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai persoalan listrik di Pulau Nias tersebut terjadi karena PLN lalai mengantisipasi berakhirnya kontrak penyewaan mesin diesel dari pihak swasta.

“Kejadian di Nias adalah domain korporat (PLN, red) bukan keputusan pemerintah. Seharusnya hal itu bisa diantisipasi. Karena yang namanya kontrak, tentu ada aba-aba di awal. 3-6 bulan sebelum berakhir harus ada antisipasi,” ujar Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Alihuddin Sitompul pada jumpa pers di Gedung DPD, Jakarta, Senin (4/4/2016). (Baca: Berakhirnya Kontrak Mesin Rental PLN Tak Terantisipasi, Listrik se-Kepulauan Nias Padam)

Konferensi pers itu dilakukan bersama dengan Ketua Komite II DPD RI yang juga wakil dari daerah pemilihan Sumatera Utara Parlindungan Purba.

Dia mengaku belum mengetahui detil persoalan antara PLN dan perusahaan penyewaan PLTD. Namun, dia mengakui, persoalan kontrak itu sepenuhnya urusan PLN dan pemerintah tidak bisa mengintervensi kontrak itu karena murni urusan bisnis kedua perusahaan, PLN dan perusahaan penyewaan mesin.

Dia pun meminta PLN tidak memakai cara biasa dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, bila mengikuti kelaziman dalam bisnis, butuh waktu 1-3 bulan untuk mengurus kontrak baru sementara kebutuhan listrik saat ini mendesak.

Dia juga mengakui kalau PLN sedang melakukan pembicaraan dengan perusahaan pemilik mesin PLTD tersebut di Amerika Serikat.

“Kalau business as usual baru akan selesai 1-3 bulan ke depan. Kondisi sekarang, masyarakat sudah demo, ini harus segera diselesaikan. Apalagi ini sekarang sedang Ujian Nasional (UN),” tegas dia.

Nyalakan Paksa

Alihuddin juga mengatakan, karena situasinya darurat, PLN kalau perlu melakukan upaya paksa untuk menyalakan mesin. Sebab, mesin tersebut tidak ada gangguan, cuma karena dimatikan oleh operatornya saja.

“Nyalakan saja. Ini kan darurat,” ujar dia.

Menurut dia, PLN tidak perlu takut memaksa menyalakan pembangkit itu. Risiko tuntutan hukum dari upaya paksa tersebut, kata dia, bisa diatasi melalui diplomasi antar pemerintah. Caranya, PLN meminta dukungan pemerintah dan selanjutnya presiden akan menelpon kedutaan besar Amerika Serikat. Selanjutnya, kedutaan yang akan menghubungi perusahaan penyewaan mesin tersebut.

“Nyalakan besok PLTD-nya. Nanti PLN sampaikan ke pemerintah dan minta dukungan. Itu kan bisa? Ini nantinya jadi (urusan) antar pemerintah, bukan bisnis lagi. Soal masalah kontrak yang bisa timbul ke depan, nanti bisa dinegosiasikan. Yang penting listrik di Nias harus menyala dulu,” terang dia.

Sebelumnya, kepada Nias Satu, manejer PLN Area Nias Krisantus mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan utang kepada dua perusahaan penyewaan PLTD. Namun, perusahaan tersebut kemudian memutuskan tidak memperpanjang kontrak per 25 Maret 2016.

Seperti diketahui, sejak Jum’at (1/4/2016) seluruh Pulau Nias gelap gulita akibat pemadaman listrik oleh PLN. Setelah ditelusuri, pemadaman tersebut terjadi karena operator mesin mematikan mesin karena tidak memperpanjang kontrak dengan PLN. Akibatnya, dua mesin PLTD, yakni di Moawo dan Idanoi yang selama ini menjadi andalan PLN untuk mengalirkan listrik ke masyarakat tidak bisa berproduksi.

Masyarakat Nias pun ramai-ramai mengungkapkan kekesalan. Di media sosial, mereka mencibir kinerja PLN dan melaporkan pemadaman tersebut kepada pemerintah termasuk ke melalui akun twitter Presiden Jokowi, PLN Pusat, dan Kementerian ESDM.  Selain itu, pada Minggu (3/4/2016) malam, puluhan massa juga mendatangi kantor PLN di Gunungsitoli dan melakukan aksi demo dan menyalakan lilin.

Sampai saat ini, sejumlah kelompok masyarakat sedang menggalang aksi damai untuk mendesak pemerintah dan PLN mengakhiri masa gelap gulita di Pulau Nias. Apalagi karena mulai hari ini, di Pulau Nias anak-anak sekolah menjalan Ujian Nasional.

Tak cuma itu, upaya hukum oleh masyarakat juga sedang dikoordinasikan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ya’ahowu sedang menghimpun pengaduan masyarakat guna melakukan gugatan kelompok masyarakat (class action) kepada PLN, PDAM dan pemerintah. (Baca: LBH Ya’ahowu Fasilitasi Warga Nias Gugat PLN dan PDAM).  (ns1)

About the Author
  1. Agusku J Mendrofa Reply

    Sangat disayangkan,masyarakat di Nias belum 100% menikmati listrik masih juga dilakukan pemadaman.
    Indonesia dikatakan negara MERDEKA,tetapi Rakyat yg berdomisili di Nias masih belum sepenuhnya menikmati makna kemerdekaan itu.
    Mohon belas kasih dari Pemerintah PUSAT untuk memperhatikan (melihat sejenak) rakyat di Nias.

Leave a Reply

*

Translate »