Kasus USBM Nias Selatan Berlanjut, Kejari Teluk Dalam Tetapkan 3 Tersangka Baru

Spanduk kerjasa sama Pemda Nias Selatan dengan USBM di salah satu pojok kota Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan |

Spanduk kerjasa sama Pemda Nias Selatan dengan USBM di salah satu pojok kota Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan |

NIASSATU, NIAS SELATAN – Pengusutan dugaan korupsi kasus Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) Nias Selatan memasuki babak baru. Menyusul vonis atas Ketua Tim Pengelola PPJ USBM Sozisökhi Sihura pada Senin (29/2/2016) oleh Pengadilan Tipikor Medan, Kejari Teluk Dalam melakukan penyelidikan lanjutan.

Hasilnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, Kejari Teluk Dalam menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus itu. Ketiganya adalah Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan MB, Kabid Dikmenti YB dan Bendahara NB.

“Ya (sudah ditetapkan tersangka, red),” ujar Kajari Teluk Dalam Riyono melalui pesan singkat  ketika dikonfirmasi Nias Satu, Rabu (6/4/2016).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru yang pada level atasan ketiga tersangka tersebut, Riyono menjawab diplomatis.

“Ikuti perkembangan penyidikan saja,” jawab dia.

Dari beberapa informasi yang dihimpun, Kejari Teluk Dalam masih terus memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus itu, termasuk para pejabat Pemda Nias Selatan. Di antaranya, Plt. Sekda Nias Selatan, Foarota Laoli dan Kepala Bappeda, Ikhtiar Duha.

Untuk diketahui, program PJJ USBM sendiri adalah bagian dari program pendidikan gratis di perguruan tinggi yang diterapkan oleh Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi. Setelah program tersebut dinyatakan ilegal, ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai wilayah di Nias Selatan bahkan luar Nias Selatan terpaksa berhenti kuliah. Sejumlah mahasiswa yang sempat kuliah di kampus USBM Medan juga terpaksa pulang ke Nias Selatan. 

Pada April 2015, ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat (GERAMM) Nias Selatan menggelar aksi demonstrasi di Kejati Teluk Dalam untuk mendesak pengusutan kasus itu karena dinilai jalan di tempat. Sebab, hingga saat itu, Kejati baru menetapkan satu tersangka, yakni Sozisökhi Sihura.

Sementara massa yang sempat bentrok dengan aparat kepolisian tersebut mendesak pengusutan dugaan keterlibatan Bupati Idealisman dalam kasus itu. Menanggapi tuntutan massa pada saat itu, Kasi Pidsus Kejari Teluk Dalam Ardiansyah mengatakan bahwa hingga saat itu pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan Bupati Idealisman yang akan mengakhiri masa jabatan dalam beberapa hari ke depan itu. (ns1)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »