BANTAH PERLAKUAN BERBEDA

Hari Ini Ditjen Pajak Beri Santunan Kepada Keluarga Sozanolo Lase

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama | Pajak.go.id

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama | Pajak.go.id

NIASSATU, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah memberikan perlakuan berbeda kepada almarhum Sozanolo Lase yang menjadi korban pembunuhan saat menagih pajak bersama Parado Toga Fransriano Siahaan pada 12 April 2016.

Hal itu merespons protes keluarga Sozanolo seperti diberitakan di berbagai media, maupun masyarakat yang menerbitkan petisi agar lembaga tersebut menghentikan perlakuan tidak adil tersebut. Pihak keluarga dan masyarakat menilai DJP dengan terang-terangan memberikan perlakuan berbeda kepada keduanya.

“Terhadap musibah yang menimpa keluarga besar DJP, tidak ada niat kami untuk membedakan perlakuan terhadap saudara Soza Nolo Lase dan saudara Parada TF Siahaan. Semua korban musibah tersebut dan juga anggota keluarganya akan diberikan santunan dari DJP. Hari ini Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II datang ke Nias dan menghubungi anggota keluarga saudara Soza untuk memberikan santunan,” ujar Direktur P2 Humas Dirjen Pajak Mekar Satria  kepada Nias Satu, Kamis (21/4/2016).

Ditanya mengenai perbedaan perlakuan pada pemakaman keduanya, Mekar Satria mengatakan, hal itu tidak bermaksud membedakan.

“Untuk pemakaman juga tidak ada niatan untuk membedakan, hanya saja prosesnya yang menyebabkan pemakaman semi militer bisa diterapkan pada saudara Parada, sedangkan pada saat itu Sdr Soza sdh dimakamkan terlebih dahulu,” jelas dia.

Dia juga menambahkan, pada saat pemakaman Soza, perwakilan dari KPP Sibolga dan perwakilan dari Kanwil DJP Sumatera Utara II di Siantar hadir dan ikut mengawal dan membantu proses pemakaman Soza.

“Ikut melakukan serah terima dari Rumah Sakit ke pihak DJP dan menyerahkan dari DJP ke pihak keluarga. Pada saat itu juga termasuk sudah dibantu biaya pemakaman dan pengurusan – pengurusan pemakaman lainnya,” jelas dia.

Seperti diketahui, pemakaman Parada dilakukan secara semi militer, sedangkan Sozanolo dimakamkan dengan cara biasa. Pada saat itu, Dirjen Pajak juga memberikan santunan dan hal lainnya seperti kenaikan pangkat, jaminan pendidikan anak almarhum Parada yang masih dalam kandungan dan juga sebuah rumah.

Merespons perbedaan perlakuan terhadap keluarga Sozanolo, muncul petisi di Change.org yang diinisiasi oleh Kristhianus Harefa dengan judul “Keadilan Buat Sozanolo Lase (Korban Tewas dalam tugas penagihan pajak)”.

Hingga berita ini ditayangkan, sebanyak 144 orang telah menandatangani petisi yang ditujukan kepada  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga, Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan RI, Menteri Keuangan dan Menteri terkait dan Presiden Republik Indonesia

Seperti diketahui, Sozanolo dan Parado tewas setelah ditikam dan dianiaya oleh Agusman Lahagu dan empat karyawannya saat keduanya menyerahkan surat sita terkait tunggakan pajak sebesar Rp 14,7 miliar. Sampai saat ini, kasus itu sedang ditangani Polres Nias. (Baca: Tagih Pajak Rp 14,7 Miliar, Dua Petugas Pajak Tewas Dianiaya). (ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »