Ini Jawaban Ditjen Pajak Soal Usul Keluarga Agar Sozanolo Lase Diangkat PNS
NIASSATU, JAKARTA – Usulan keluarga agar almarhum Sozanolo Lase ditingkatkan statusnya dari honorer menjadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan tidak dapat dipenuhi.
Hal itu karena terbentur peraturan yang berlaku terkait pengangkatan pegawai DJP. Namun, DJP akan memberikan kesempatan kepada anggota keluarga almarhum Sozanolo untuk dipekerjakan di DJP.
“Terkait usulan pihak keluarga agar status almarhum Sdr Sozanolo dijadikan PNS, masih kami bahas pelaksanaannya. Yang menjadi kendala adalah pengangkatan bisa dilakukan bagi mereka yang dapat bekerja di DJP, sedangkan untuk almarhum Sozanolo, hal ini tidak terpenuhi. Namun demikian akan diberikan kesempatan bagi anggota keluarganya yang lain untuk bisa dipekerjakan di DJP,” ujar Direktur P2 Humas DJP Mekar Satria Utama kepada Nias Satu, Kamis (21/4/2016).
Dia mengatakan, sesuai aturan, pengangkatan hanya bisa diberikanbagi yang masih hidup. Karena yang diangkat tersebut mensyaratkan yang bersangkutan tetap bekerja setelah pengangkatan sebagai pegawai.
“Yang diangkat untuk menjadi pegawai DJP adalah orang yang akan menjadi pegawai dan bekerja di DJP,” jelas dia.
Seperti diketahui, almarhum Sozanolo adalah salah satu dari dua korban pembunuhan saat melakukan penagihan pajak di Kota Gunungsitoli. Bersama Parado Toga Fransriano Siahaan dianiaya sampai tewas oleh Agusman Lahagu pada 12 April 2016.
Saat kejadian, Sozanolo masih berstatus tenaga honoror di kantor pajak di Gunungsitoli. Sedangkan Parado sudah berstatus PNS. DJP pun memberikan kenaikan pangkat kepada Parado. Karena itu, pihak keluarga mengharapkan kebijaksaan pemerintah untuk meningkatkan status almarhum Sozanolo menjadi PNS. (ns1)