25-26 Mei, Komnas HAM Buka Pos Pengaduan Pelanggaran HAM di Nias
NIASSATU, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menggelar kegiatan selama dua hari di Pulau Nias. Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pendidikan kepada masyarakat terkait HAM dan juga menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran HAM.
Kegiatan tersebut akan berlangsung pada 25-26 Mei 2016 di dua tempat di Kota Gunungsitoli. Yakni, di Sekretariat LBH Ya’ahowu, Jl. Diponegoro No. 283, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Sedangkan tempat lainnya adalah Sekretariat Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) – Nias di Jl. Makam Pahlawan, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kepada Nias Satu, staf Komnas HAM Putu Sri menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan dari bagian pelayanan pengaduan Komnas HAM sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat guna mempermudah masyarakat mengakses Komnas HAM.
“Dan dari data pengaduan yang kami terima selama tahun 2015, pengaduan yang kami terima dari Nias relatif sedikit. Apakah memang kasus pelanggaran HAM di Nias sedikit? Atau Atau ketidaktahuan masyarakat mengenai tugas dan wewenang dari Komnas HAM atau bahkan mungkin karena keterbatasan akses dari masyarakat, baik itu informasi maupun transportasi untuk mengadukan kasus yang dialami,” ujar dia, Rabu (11/5/2016).
Putu menjelaskan, dari acara tersebut, mereka menargetkan tercapainya sosialisasi tugas, fungsi dan wewenang Komnas HAM dalam hal penerimaan dan penanganan kasus pelanggaran HAM dari masyarakat, baik sebagai korban atau pendamping korban yang mengetahui dan memahami tata cara dan prosedur penyampaian pengaduan.
Dia mengatakan, tim yang akan datang ke Nias terdiri dari Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Rima Purnama Salim, Kasubbag Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan A. A. Rajab dan dua staf, yakni Putu Sri dan Teguh.
Adapun rincian acara tersebut adalah sebagai berikut
- Diskusi Kelompok Terbatas (FGD) terkait peta sosial yang dapat diduga sebagai bentuk pelanggaran HAM di Kota Gunungsitoli dan sekitarnya, pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 25 Mei 2016
Waktu : 13.30 WIB – selesai.
Tempat : Sekretariat LBH Ya’ahowu, Jl. Diponegoro No. 283, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli
2. Pos Pelayanan Publik Komnas HAM pada:
Hari/Tanggal : Rabu – Kamis, 25 – 26 Mei 2016
Waktu : 10.00 – 15.00 WIB
Tempat : Jl. Diponegoro No. 283, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kegiatan serupa juga akan diadakan di Sekretariat PKPA – Nias. Namun, acara diskusinya diadakan pada hari kedua.
“Apabila saudara sedang menghadapi/dan atau menangani masalah yang dapat diduga sebagai bentuk pelanggaran HAM, maka saudara dapat mendatangi pos kami pada waktu dan tempat yang telah kami sebutkan,” demikian bunyi surat pemberitahuan Komnas HAM yang diterima oleh LBH Ya’ahowu. (ns1)