Kini, Bikin KTP Elektronik Tidak Harus Kembali ke Daerah Asal

NIASSATU, JAKARTA – Ini kabar baik bagi para perantau. Menyusul kewajiban untuk memiliki KTP baru yang menggunakan sistem elektronik, muncul juga sejumlah kesulitan baru bagi warga, khususnya yang berada di luar daerah domisilinya.

Kesulitan itu akan lebih terasa bagi mereka yang merantau jauh sekali dari daerah asalnya. Kembali ke daerah asal untuk mengurus KTP Elektronik, selain menyita waktu yang lama, juga membutuhkan biaya yang besar.

Namun, seiring dengan keinginan pemerintah untuk mempercepat proses agar seluruh warga bisa memiliki dokumen kependudukan tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengubah persyaratan pengurusan KTP Elektronik tersebut.

Selain mengurangi persyaratan pendaftaran dengan kini hanya cukup membawa Salinan Kartu Keluarga (KK), pengurusan KTP Elektronik di luar domisili juga bisa dilakukan.

Pengurusan KTP Elektronik di luar daerah domisili tersebut dimungkinkan setelah terbitnya Peraturan Mendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Permendagri 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Nasional yang ditandatangani pada 15 Februari 2016 dan diundangkan pada 18 Februari 2016.

Pengaturan mengenai pengurusan KTP Elektronik di luar domisili tersebut diatur dalam Bab IV, Bagian Kedua pasal 13-17 Permendagri tersebut.

“(1) Penduduk dapat melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el di Instansi Pelaksana di luar domisili; dengan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan perekaman dan penerbitan KTP-el ke Instansi Pelaksana di luar domisili; dan b. melampirkan fotocopy kartu keluarga penduduk yang bersangkutan. (2) Perekaman dan penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mempercepat kepemilikan KTP-el bagi seluruh penduduk wajib KTP,” demikian kutipan pasal 14 Permendagri tersebut.

Lebih lengkap mengenai persyaratan tersebut bisa dilihat dengan mengklik di sini: Peraturan Mendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Permendagri 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Nasional.

Berdasarkan penelusuran Nias Satu, pengurusan KTP Elektronik di luar domisili tersebut sudah bisa dilaksanakan sejak 1 April 2016. 

Nah, bagi warga Nias yang saat ini sedang di luar Nias dan membutuhkan dokumen kependudukan, khususnya KTP Elektronik, kini tidak harus buang waktu dan uang yang banyak untuk kembali ke Pulau Nias. Segera mendaftarkan diri di kantor-kantor layanan dokumen kependudukan di wilayah Anda tinggal. (ns1)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »