Syarat Dipermudah, Urus KTP dan Akta Kelahiran Cukup Bawa Salinan Kartu Keluarga
NIASSATU, JAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan mempercepat proses pengurusan KTP Elektronik dan Akta Kelahiran dengan mengurangi secara drastis persyaratan yang diperlukan.
Pengurangan persyaratan tersebut bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan tersebut.
Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan nomor 471/1768/SJ yang dikirimkan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016.
Dalam surat tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menginstruksikan agar dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur.
“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” ujar dia seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Sabtu (14/5/2016).
Percepatan itu, kata dia, juga dalam rangka meningkatkan tingkat kepemilikan KTP elektronik yang saat ini baru mencapai 86% dan akta kelahiran mencapai 61,6%.
Khusus perekaman KTP Elektronik, Mendagri meminta setiap kepala daerah membuat loket khusus untuk perekaman massal. Tak Cuma itu, perekaman dan pencetakan KTP elektronik di luar domisili juga bisa dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Para kepala daerah bahkan diminta agar tak pasif, melaikan aktif dengan metode jemput bola dengan melakukan perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
Selain itu para Gubernur, Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
Akta Kelahiran
Untuk penerbitan Akta Kelahiran, selain juga hanya mensyaratkan Salinan Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT-RW atau Kepala Desa, Mendagri juga memerintahkan para kepala dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan jemput bola dengan mendatangi sekolah di semua jenjang, rumah sakit/puskesmas, dan rumah persalinan.
“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri.
Tak cuma itu, Kepala Dinas Dukcapil juga harus menyediakan nomor SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.
Terkait kemudahan pengurusan Akta Kelahiran tersebut, diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. (ns1/*)