Pemda Nias Selatan Tertibkan Penambangan Pasir di Pantai Sorake
NIASSATU, NIAS SELATAN – Berbagai keluhan masyarakat terkait kerusakan parah di pantai Lagundri dan Sorake direspons Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan aksi penertiban pada hari ini, Selasa, 24 Mei 2016.
Penertiban dengan melibatkan alat berat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Nias Selatan Sozanolo Ndruru. Penertiban dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung sampai petang.
“Sampai saat ini saya masih di lokasi. Penertiban kita mulai sejak pukul 10.00 WIB. Kita melakukan penertiban sekaligus sosialisasi pentingnya pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup, khususny kawasan pantai,” ujar Sozanolo dalam perbicangangan dengan redaksi Nias Satu, Selasa (24/5/2016) petang.
Dia mengatakan, penertiban di kedua pantai tersebut karena selain telah menimbulkan kerusakan parah, juga karena telah menjadi perhatian banyak pihak. Tak cuma warga sekitar dan warga Nias Selatan tetapi juga warga asing yang sangat menaruh perhatian pada kedua pantai yang membuat Pulau Nias terkenal di dunia tersebut.
Selain menghentikan kegiatan penambangan, pasir-pasir yang sudah terlanjur ditambang dan diletakkan di pinggir pantai dibuldoser kembali ke pantai, menimbun lokasi yang sudah ditambang.
Sozanolo juga mengakui, sikap Pemda tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini memang sudah lama mengeluh namun tidak berdaya menghentikan perusakan pantai tersebut.
“Tidak ada perlawanan. Masyarakat bahkan sangat berterima kasih. Sebab, selama ini memang ada oknum-oknum yang selama ini memanfatkan penambangan pasir itu untuk mendapatkan uang. Masyarakat bahkan meminta agar ada tindaklanjut kegiatan hari ini,” jelas dia.
Ditanya mengenai tindaklanjut yang akan dilakukan, mantan Wakil Ketua DPRD Nias Selatan periode 2009-2014 tersebut mengatakan, pemda Nias Selatan akan membuat tim terpadu untuk mengawal kebijakan penertiban dan pelestarian pantai tersebut.
“Kita akan bikin tim terpadu untuk mengawalnya. Kita akan menegakkan aturan yang berlaku khususnya terkait lingkungan hidup, termasuk aturan mengenai sungai dan sempadan pantai,” papar dia.
Dia mengatakan aturan terkait penertiban tersebut sudah ada dan bisa diberlakukan kepada pihak-pihak yang sengaja melanggarnya.
Tak berhenti di Pantai Sorake dan Lagundri, Sozanolo mengatakan, penertiban juga akan dilakukan di pantai lainnya yang sudah mengalami kerusakan. Termasuk di pantai di sepanjang wilayah di Kecamatan Toma dan sekitarnya hingga Kecamatan Lahusa yang selama ini ditambang masyarakat.
“Mungkin minggu depan kita akan ke sana. Semua akan kita tertibkan. Sebab ini menjadi keprihatinan kita semua terkait pantai-pantai kita,” tutur dia.
Untuk diketahui, penambangan pasir maupun batu di beberapa pantai strategis di Nias Selatan telah berlangsung bertahun-tahun. Tak sedikit warga yang menggantungkan hidup mereka dan penambangan pasir dan batu-batu tersebut. Khusus di Pantai Sorake dan Lagundri, penambangan pasir itu telah berlangsung sekitar tiga tahun terakhir.
Sebelum penertiban ini, Bupati Nias Selatan Hilarius Duha telah meninjau lokasi penambangan tersebut dan melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk menghentikan penambangan tersebut.
Larang Penggunaan Pasir Laut
Sejumlah pihak, baik masyarakat, maupun wisatawan telah lama mengeluhkan aktivitas penambangan tersebut. Tetapi entah kenapa, aksi penambangan itu berlangsung begitu bebas tanpa ada yang bisa menghentikan. Beberapa informasi menyebutkan bahwa penambangan pasir itu tidak berani dihentikan karena pasir-pasir yang ditambang sebagian digunakan untuk proyek-proyek milik Pemda Nias Selatan.
Ketika dikonfirmasi bahwa pasir dan batu-batu yang ditambang itu selama ini dipakai untuk proyek-proyek pembangunan Pemda Nias Selatan Sozanolo mengatakan belum mengetahui kepastiannya.
Tapi, kata dia, penggunaan pasir laut untuk proyek pembangunan sebenarnya tidak tepat. Sebab, pasir laut tidak memenuhi spesifikasi standar bahan bangunan karena mengandung garam.
“Tapi kita belum tahu apakah digunakan untuk proyek Pemda. Tapi yang jelas, untuk proyek-proyek Pemda, bahkan juga bangunan masyarakat, pasir laut itu tidak bagus untuk bahan bangunan,” jelas dia.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan membuat regulasi yang mengatur penggunaan pasir laut untuk bahan bangunan, apalagi bila pasir itu diambil dari pantai atau tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan terjadinya kerusakan lingkungan. (ns1)