PERAMPINGAN TAK EFEKTIF

Hilarius Duha: SKPD Nias Selatan Akan Dikembalikan ke Susunan Semula

Hilarius Duha | FB

Hilarius Duha | FB

NIASSATU, JAKARTA  – Bupati Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha mengungkapkan, pihaknya akan merombak kembali susunan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) kembali ke format semula sebelum diciutkan oleh Idealisman Dachi saat menjabat sebagai Bupati.

“Intinya, akan dikembalikan seperti awalnya. SKPD ini disesuaikan dengan kebutuhan daerah, bukan kepentingan politik kepala daerah,” ujar Bupati Hilarius kepada Nias Satu saat ditemui di rumah pribadinya di Jakarta, Minggu (6/6/2016).

Penataan kembali tersebut salah satunya karena beberapa fungsi SKPD tidak bisa maksimal karena terkendala struktur organisasinya. Di antaranya, terkait kepariwisataan karena saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak berdiri sendiri, melainkan hanya menjadi bagian dari Dinas Kelautan, Perikanan, Perindustrian dan Perdagangan setelah perampingan.

Fungsi lainnya yang sempat lumpuh dan masih berdampak saat ini adalah fungsi pelayanan publik untuk dokumen kependudukan. Sejak terjadi penggabungan dengan dinas lain, maka penerbitan dokumen kependudukan menjadi terkendala, karena sesuai aturan penandatanganan dokumen kependudukan harus oleh Kepala Dinas. Meski kemudian dijadikan sebagai dinas tersendiri kembali, namun fungsinya tidak serta merta berjalan normal karena banyaknya peralatan produksi dokumen kependudukan mengalami kerusakan. (Baca: Benahi Pelayanan Publik, Bupati Hilarius Segera Panggil Jajaran Dinas Dukcapil)

Bupati Hilarius mengatakan, proses penyesuaian kembali jumlah SKPD akan mulai dilakukan pada bulan September atau Oktober 2016. Sebab, kata dia, kalau saat ini langsung dipisahkan, maka dinas-dinas yang baru dipisah dan berdiri sendiri tidak akan memiliki anggaran.

“Jadi, prosesnya mulai September atau Oktober 2016. Sedangkan efektif berfungsinya nanti akan mulai awal 2017,” jelas dia.

Seperti diketahui, jelang akhir 2014, mantan Bupati Idealisman menciutkan jumlah SKPD menjadi 12. Idealisman beralasan, perampingan itu dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemerintahan. (Baca: Bupati Idealisman: Kita Jalan Terus Untuk Efisiensi dan Efektifitas Pemerintahan). Meski awalnya ditolak,  namun pada 15 Desember 2014, perampingan itu disetujui bersama DPRD Nias Selatan. (Baca:Ranperda Perampingan SKPD Nias Selatan Disahkan Hari Ini).

Akan tetapi, kebalikannya, Pemprov Sumut justru menolak perampingan tersebut karena dinilai bertentangan dengan aturan yang ada. (Baca: Pemprov Sumut Nilai Perampingan SKPD Nias Selatan Langgar Aturan). Hal itu kemudian berimbas pada tak kunjung disetujuinya APBD 2015 oleh Pemprov Sumut karena SKPD pengguna anggaran telah berbeda dengan nomenklatur SKPD saat anggaran itu diajukan.  (Baca: Beda SKPD Pengguna Anggaran, APBD 2015 Nias Selatan Tidak Bisa Digunakan)

Belakangan, Idealisman kembali melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan 3 SKPD dari penggabungan. Ketiganya adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Pelayanan Izin Terpadu dan Kantor Lingkungan Hidup. (ns1)

 

About the Author
  1. Bowoniohi sarmaha Reply

    Ya… bagus itu yg diharapkan

Leave a Reply

*

Translate »