Kol. Chk. Hidayat Manaö Lolos Seleksi Tahap III Calon Hakim Agung
NIASSATU, JAKARTA – Kolonel Chk. Hidayat Manaö dinyatakan lolos seleksi awal calon Hakim Agung (CHA) bersama 14 CHA dan 4 orang calon hakim ad hoc Tipikor. Kol. Hidayat dinyatakan lolos seleksi tahap ketiga yang terdiri dari seleksi kesehatan dan kepribadian.
Kelulusan pada seleksi tahap ketiga tersebut diumumkan oleh Komisi Yudisial pada 10 Juni 2016. Selanjutnya, mulai hari ini, 20 – 24 Juni para calon hakim tersebut akan menjalani tahapan wawancara terbuka di Auditorium Komisi Yudisial di Jakarta.
Seperti diketahui, seleksi yang digelar Komisi Yudisial ini dalam rangka mencari delapan hakim agung yang terdiri dari 1 orang hakim di kamar Pidana, 4 orang hakim di kamar Perdata, 1 orang di kamar Agama, 1 orang hakim di kamar Militer, dan 1 orang hakim di kamar Tata Usaha Negara) serta 3 orang hakim ad hoc Tipikor di MA. Khusus di Kamar Militer, Kol. Chk. Hidayat bersaing dengan Tiarsen Buaton.
Sebelumnya seleksi diikuti 39 orang calon hakim agung dan 10 calon hakim ad hoc Tipikor. Setelah menjalani seleksi berupa pemeriksaan kesehatan, assessment (assessment kepribadian dan kompetensi untuk CHA dan profile assessment untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA), serta rekam jejak tersisa 19 nama.
Mereka adalah CHA Kamar Pidana Gazalba Saleh, I made hendra Kusuma dan Mochammad Agus Salim; CHA Kamar Perdata: Ibrahim, Lexsy Mamonto, Panji Widagdo, Setyawan Hartono dan Syafrinaldi; CHA Kamar Agama: Edi Riadi, Firdaus Muhammad Arwan dan Sisva Yetti; CHA Kamar Tata Usaha Negara: Eddhi Sutarto dan Sartono; CHA Kamar Militer Kolonel Hidayat Manao dan Tiarsen Buaton; dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor: Dermawan S. Djamian, Mangasa Manurung, Marsidin Nawawi, dan Prayitno Iman Santosa.
Saat ini, Kol. Chk. Hidayat menjabat sebagai Kepala Peradilan Militer Tinggi II Jakarta. Sebelumnya, dia dalam posisi yang sama di Peradilan Militer TInggi III Surabaya. (Baca: Kolonel Chk. Hidayat Manaö Jabat Kepala Peradilan Militer Tinggi II Jakarta)
Kol. Chk. Hidayat telah mencatatkan banyak prestasi dan dipercayakan memimpin peradilan militer di beberapa daerah termasuk menjadi Kepala Peradilan Militer Bandung. Sedangökan di Peradilan Militer II Jakarta, Kol. Chk. Hidayat pernah berdinas sebagai Hakim.
Dari beberapa informasi yang dihimpun Nias Satu, Perwira TNI kelahiran Desa Bawömataluo, Kecamatan Fayanama, Kabupaten Nias Selatan tersebut menyita perhatian publik pada 2014 lalu ketika mengadili mantan Panglima Kostrad Letjen (Purn) Djaja Suparman dalam kasus lahan Kodam Brawijaya dalam kaitan kerjasama dengan PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP) untuk pembangunan jalan tol Waru – Tanjung Perak.
Dalam persidangan tersebut, Kol. Chk. Hidayat diberikan pangkat sementara Letnan Jenderal. Hasil persidangan, memvonis Letjen (Purn) Djaja Suparman dengan empat tahun penjara, denda Rp 30 juta dan uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar.
Kol. Chk. Hidayat adalah juga adik kandung Kombes (Purn) Asli Manaö dan almarhum Dr. Hekinus Manaö, mantan Irjen Kementerian Keuangan dan Direktur Eksekutif Bank Dunia. (ns1)