KontraS Resmi Ajukan Peninjauan Kembali Atas Vonis Mati Yusman Telaumbanua

Foto Yusman Telaumbanua ditunjukkan oleh Putri Kanesia dari KontraS | Bisnis

Foto Yusman Telaumbanua ditunjukkan oleh Putri Kanesia dari KontraS | Bisnis

NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum terpidana mati Yusman Telaumbanua menyerahkan memori Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli.

Penyerahan memori PK tersebut diserahkan langsung oleh dua orang perwakilan KontraS dari Jakarta pada Kamis (23/6/2016) dan diterima oleh pegawai PN Gunungsitoli, Triaman.

“Kami sudah serahkan memori PK atas nama Yusman di PN Gunungsitoli hari ini,” ujar aktivis KontraS bidang Advokasi Hak Sipil dan Politik Arif Nur Fikri kepada Nias Satu, Kamis (23/6/2016).

Arif menjelaskan, untuk saat ini pengajuan memori PK baru atas perkara Yusman karena sejauh ini baru perkara ini yang bukti-buktinya lengkap. Sedangkan memori PK atas nama Rasula Hia masih dalam tahap penyiapan.

Terkait Rasula, kata dia, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyiapkannya karena bergantung pada kondisi Rasula sendiri. Menurut dia, Rasula masih trauma dengan proses hukum sebelumnya karena di pengadilan, penasihat hukum yang ditunjuk membela mereka justru meminta agar mereka divonis mati.

“Kami masih akan komunikasikan pelan-pelan dengan Rasula. Kami juga sedang mengusahakan bukti baru. Terutama jika nanti putusan MA membatalkan putusan sebelumnya pada kasus Yusman, maka kami akan jadikan novum untuk PK Rasula,” jelas dia.

Dia mengatakan, putusan pembatalan pada PK Yusman bisa dijadikan novum untuk Rasula karena Rasula dan Yusman disangkakan atas peristiwa yang sama, cuma berkas keduanya saja yang dipisah.

“Kita berharap adanya keadilan buat Yusman, mengingat bahwa dengan adanya novum baru ini menujukkan bahwa proses sedari awal pada saat Yusman ditangkap oleh Polres, hingga putusan jauh dari rasa keadilan. Karena jika sedari awal Majelis Hakim PN Gusit jeli dalam menyidangkan pokok perkara ini, saya rasa Yusman tidak akan dijatuhi vonis mati,” terang dia.

Pihaknya juga berharap dengan proses PK ini, peristiwa pembunuhan yang disangkakan kepada Yusman bisa benar-benar terang benderang, mengingat keluarga korban yang dibunuh juga punya hak untuk mendapatkan keadilan, karna dari kesaksian Yusmanlah sebenarnya peristiwa pembunuhan ini terungkap.

“Sehingga pihak Polres Nias juga punya kewajiban untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya yang hingga saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” kata dia.

Ditanya mengenai kondisi Yusman dan Rasula, Arif mengatakan, keduanya dalam keadaan baik dan saat ini ditahan di LP Tangerang.

“Saya sering bertemu Yusman. Cuma dia kangen orangtuanya. Kami berencana mempertemukan dengan orangtuanya, tapi mungkin setelah proses ini. Karena ini sebenarnya haknya Yusman sebagai terdakwa yang sedari awal oleh penasihat hukum dan penegak hukum tidak komunikasikan ke Yusman terkait dengan upaya hukum,” ucap dia.

Sedangkan kondisi Rusula, kata dia, juga dalam keadaan baik namun masih membutuhkan waktu untuk mendiskusikan perkaranya karena trauma psikologisnya pada proses hukum sebelumnya. Arif juga menduga karena Rasula rindu dengan keluarganya.

Seperti diketahui, dugaan rekayasa dalam proses hukum Yusman dan Rasula diungkap oleh KontraS yang sebelumnya mendapatkan laporan. Selanjutnya, pada Desember 2014, dalam kunjungannya ke LP Nusakambangan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bertemu dengan keduanya.

Kepada Menteri Yasonna mereka mengungkapkan berbagai rekayasa dan penyiksaan yang mereka terima dalam proses hukum yang mereka jalani. Menteri Yasonna pun kemudian menginstruksikan agar keduanya di pindahkan ke LP terdekat, yakni Tanjung Gusta. Menteri Yasonna juga berjanji membantu pengajuan PK keduanya.

Yusman dan Rasula divonis mati oleh PN Gunungsitoli dalam kasus pembunuhan pembeli tokek, yakni Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012. Keduanya kemudian dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan dari LP Tanjung Gusta pada 17 Agustus 2013. (Baca: Ini Kisah Terpidana Mati Yusman Telaumbanua Terpaksa Berusia 19 Tahun)

Namun, belakangan terungkap ke publik mengenai dugaan rekayasa pada proses hukum keduanya. Di antaranya, dan yang paling menyita perhatian media nasional adalah proses hukum Yusman yang diduga disertai kekerasan dan saat itu usianya masih 16 tahun atau sesuai Undang-Undang masih anak-anak. Dengan usia seperti itu, maka sesuai Undang-Undang, tidak bisa dikenakan vonis hukuman mati. (Baca: KontraS: Proses Hukum Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia Sarat Rekayasa)

Kontras pun melansir sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses hukum keduanya. Mulai dari penyidikan di Polres Nias, pengacara/penasihat hukum, Kejaksaan hingga PN Gunungsitoli. Kontraspun mengadukan masalah ini ke Ombudsman dan juga ke Komisi Yudisial. (Baca: KontraS Adukan Majelis Hakim PN Gunungsitoli ke KY Terkait Vonis Yusman dan Rusula)

Usai terungkapnya dugaan pelanggaran oleh penegak hukum tersebut, sejumlah pejabat dan lembaga negara turun tangan. Di antaranya, Kemenkumham, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, PKPA Nias, Kontras, Komisi Yudisial, serta tim dari Mabes Polri sendiri untuk melakukan investigasi. 

Polres Nias sendiri telah membantah tudingan melakukan kekerasan saat melakukan penyidikan serta manipulasi usia Yusman. (Baca: Polres Nias Bantah Rekayasa Kasus Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia(ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »