Lolos Seleksi, Kol. Chk. Hidayat Manaö Selangkah Lagi Jadi Hakim Agung

Kolonel Chk. Hidayat Manao | dilmilti3-surabaya.go.id

Kolonel Chk. Hidayat Manao | dilmilti3-surabaya.go.id

NIASSATU, JAKARTA – Langkah Kolonel Chk. Hidayat Manaö untuk menjadi salah satu Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) tinggal setahap lagi. Hal itu menyusul keputusan seleksi yang digelar Komisi Yudisial (KY) yang menetapkan putra Nias kelahiran Desa Bawömataluo, Nias Selatan tersebut sebagai salah satu dari lima calon Hakim Agung yang lolos seleksi.

Tak cuma itu, Kol. Chk. Hidayat juga merupakan satu-satunya calon Hakim Agung yang dinyatakan lolos untuk menempati posisi Hakim Agung pada Kamar Militer. Untuk posisi itu, sebelumnya Kol. Chk. Hidayat bersaing dengan calon lainnya, Tiarsen Buaton.

Kol. Chk. Hidayat dinyatakan lulus semua rangkaian seleksi bersama empat calon Hakim Agung lainnya yakni, Ibrahim (Kamar Perdata), Panji Widagdo (Kamar Perdata), Setyawan Hartono (Kamar Perdata) dan Edi Riadi (Kamar Agama). Sedangkan dua calon hakim adhoc Tipikor yang dinyatakan lolos adalah Dermawan S. Djamian dan Marsidin Namawi.

Sebelumnya, para calon telah menjalani seleksi wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak 19 orang yang terdiri dari 15 orang calon hakim agung (CHA) dan 4 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan para calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc Tipikor tersebut disebutkan dalam pengumuman resmi KY nomor:07/PIM/RH.01.07/06/2016 yang ditandangani oleh Aidul Fitriciada Azhari sebagai ketua.

Pada hari yang sama, seperti dinyatakan dalam siaran pers KY pada hari ini, pimpinan KY langsung menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan usulan calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc Tipikor tersebut. Selanjutnya, sebagaimana prosedur yang selama ini berlaku, para calon hakim tersebut akan mendapat persetujuan dari DPR melalui Komisi III DPR RI.

Saat ini, Kol. Chk. Hidayat menjabat sebagai Kepala Peradilan Militer Tinggi II Jakarta. Sebelumnya, dia dalam posisi yang sama di Peradilan Militer TInggi III Surabaya. (Baca: Kolonel Chk. Hidayat Manaö Jabat Kepala Peradilan Militer Tinggi II Jakarta)

Kol. Chk. Hidayat telah mencatatkan banyak prestasi dan dipercayakan memimpin peradilan militer di beberapa daerah termasuk menjadi Kepala Peradilan Militer Bandung. Sedangökan di Peradilan Militer II Jakarta, Kol. Chk. Hidayat pernah berdinas sebagai Hakim.

Dari beberapa informasi yang dihimpun Nias Satu, Perwira TNI kelahiran Desa Bawömataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan tersebut menyita perhatian publik pada 2014 lalu ketika mengadili mantan Panglima Kostrad Letjen (Purn) Djaja Suparman dalam kasus lahan Kodam Brawijaya dalam kaitan kerjasama dengan PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP) untuk pembangunan jalan tol Waru – Tanjung Perak.

Dalam persidangan tersebut, Kol. Chk. Hidayat diberikan pangkat sementara Letnan Jenderal. Hasil persidangan, memvonis Letjen (Purn) Djaja Suparman dengan empat tahun penjara, denda Rp 30 juta dan uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar.

Kol. Chk. Hidayat adalah juga adik kandung Kombes (Purn) Asli Manaö dan almarhum Dr. Hekinus Manaö, mantan Irjen Kementerian Keuangan dan Direktur Eksekutif Bank Dunia. (ns1)

 

 

 

About the Author
  1. Nata'alui Duha Reply

    Kita berdoa semoga putra Nias ini terpilih menjadi Hakim Agung, dan kelak sungguh-sungguh menjadi HAKIM AGUNG.

Leave a Reply

*

Translate »