KETUA MAJELIS HAKIM DI LUAR KOTA
Kuasa Hukum Yusman Telaumbanua Sesalkan Penundaan Sidang Perdana PK Oleh PN Gunungsitoli
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Kuasa Hukum terpidana mati Yusman Telaumbanua dari kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengaku kecewa dengan keputusan majelis siding PN Gunungsitoli yang menunda persidangan perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada hari ini, Senin (25/7/2016).
“Kami selaku kuasa hukum Yusman merasa kecewa dengan penundaan sidang ini. Karena sidang PK ini berkaitan dengan hak seseorang, apalagi menyangkut nyawa, mengingat yang bersangkutan adalah terpidana mati yang sedang menuntut haknya akibat proses hukum sebelumnya yang tidak adil hingga dia divonis demikian,” ujar Putri Kanesia, kuasa hukum Yusman yang juga Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS kepada Nias Satu, Senin (25/7/2016) malam.
Putri mengatakan, alasan penundaan persidangan karena Ketua Majelis Hakim sedang berada di luar kota, yakni sedang mengikuti pelatihan di Bogor, Jawa Barat.
Putri mengatakan, prinsip pengadilan yang mengedepankan asas cepat, hemat dan biaya murah seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Apalagi karena sebelumnya PN Gunungsitoli sudah jauh hari telah mengirimkan surat undangan persidangan.
“Selain itu, relas panggilan sudah dikirim jauh-jauh hari oleh PN Gunungsitoli, yang diasumsikan oleh kami bahwa pengadilan sudah siap melakukan pemeriksaan terhadap berkas klien kami. Sehingga penundaan ini sangat disesalkan. Kami berharap sidang selanjutnya titdak akan ditunda lagi sehingga proses hukum bisa dilanjutkan,” jelas dia.
Ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim pada persidangan hari ini, tidak hanya berdampak pada penundaan persidangan, juga berdampak pada belum bisa diputuskannya permohonan Tim Kuasa Hukum agar persidangan berikutnya dipindahkan ke pengadilan terdekat dengan tempat Yusman saat ini ditahan.
“Dalam kesempatan sidang tadi, kami selaku kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar permohonan kami terkait pemeriksaan selanjutnya dapat dilaksanakan di PN yang dekat dengan domisili terpidana yaitu PN Tangerang belum dapat dikabulkan karena ketiadaan salah satu hakim apalagi hakim ketua sehingga belum dapat diputuskan apakah akan diterima atau ditolak,” ungkap dia.
Putri menjelaskan, alasan dibalik usulan pemindahan lokasi persidangan tersebut karena terkait asas peradilan yg cepat, hemat dan biaya murah.
“Sekaligus menjadi pertimbangan karena Yusman adalah terpidana mati yang membutuhkan pengamanan dan pengawalan ekstra untuk dipindahkan dari Lapas Tangerang ke Gunungsitoli. Kami berharap di persidangan selanjutnya sudah ada keputusan/penetapan terkait permohonan kami tersebut,” jelas dia.
Seperti diketahui, sebelumnya KontraS mengajukan permohonan PK atas vonis pidana mati Yusman kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Gunungsitoli pada 23 Juni 2016. PN Gunungsitoli pun kemudian mengagendakan jadwal persidangan perdana untuk memeriksa berkas PK.
KontraS mengajukan PK tersebut setelah mendapatkan novum baru yang sangat kuat terkait usia Yusman yang saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur sehingga tidak bisa dipidana mati dalam kasus pembunuhan tiga pembeli tokek beberapa tahun lalu.
Hasil pemeriksaan forensic di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran menguatkan fakta bahwa Yusman masih anak-anak saat kejadian. Fakta tersebut berbeda dengan kesimpulan penyidik, penuntut umum hingga majelis hakim yang menyidangkan perkara itu yang berakhir dengan vonis mati.
Usai divonis, Yusman dan terpidana mati lainnya Rasula Hia sempat ditahan di LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Akan tetapi keduanya kini ditahan di Lapas Tangerang setelah kasus mereka terungkap di media, dan sempat membuat sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah turun tangan melakukan penyelidikan atas indikasi kesalahan dalam penanganan perkara kedua terpidana tersebut baik di tingkat penyidik, kejaksaan dan pengadilan. (Baca: 25 Juli, Persidangan Pertama PK Yusman Telaumbanua Digelar di PN Gunungsitoli). (ns1)