Dikecam Banyak Pihak, Hanya 4 dari 14 Terpidana Mati Dieksekusi
NIASSATU, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi empat terpidana mati pada Jum’at (29/7/2017) pukul 00.45 WIB dini hari di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sementara 14 terpidana mati lainnya batal dieksekusi melalui cara ditembak meski semuanya telah berada di Lapas Nusakambangan.
Keempat terpidana mati yang ditembak semuanya terkait kasus narkoba, yakni Freddy Budiman dari Indonesia dan dua warga Nigeria, yakni Michael Titus, dan Humphrey Ejike serta Seck Osmane warga Senegal.
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan hak-hak hukum keempat terpidana mati tersebut telah terpenuhi sebelum eksekusi dilakukan.
Sedangkan 10 terpidana mati lainnya yang batal dieksekusi tadi malam adalah Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria), Fredderik Luttar (Zimbabwe), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Merry Utami (Indonesia), Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria), dan Eugene Ape (Nigeria).
Pelaksanaan hukuman mati gelombang ke-3 ini terus mendapat kecaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Dari dalam negeri, kecaman dan desakan agar penundaan eksekusi disuarakan di antaranya, Komnas Perempuan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial.
Dan yang mengejutkan, di detik-detik terakhir pelaksanaan eksekusi, mantan Presiden BJ Habibie juga turut meminta Presiden Jokowi untuk tidak mengeksekusi terpidana mati asal Pakistan Zulfiqar Ali dengan beberapa alasan. BJ Habibie juga meminta Presiden Jokowi setidaknya melakukan moratorium eksekusi hukuman mati. BJ. Habibie merujuk pada fakta sampai saat ini 114 negara telah melakukan kebijakan moratorium bahkan penghapusan pelaksanaan hukuman mati.
Dalam konferensi persnya di Jakarta, Jum’at (29/7/2016), Prasetyo membenarkan penundaan eksekusi mati 10 terpidana mati tersebut.
“Ternyata, tadi pagi menjelang eksekusi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum [Jampidum] selaku penanggung jawab lapangan, melaporkan setelah pembahasan bersama unsur terkait di daerah, ada kapolda dan konsulat luar negeri, hanya 4 orang yang perlu dieksekusi dini hari tadi,” ujar Prasetyo.
Prasetyo tidak merinci alasan penundaan tersebut. Namun, katanya, pihaknya akan mengkaji ulang semua aspek, baik hukum dan nonhukum. “Yang 10 lainnya kita tentukan kemudian. Penangguhan ini tentunya melalui pengkajian untuk menghindari kesalahan,” jelas dia.
Prasetyo juga menampik penundaan tersebut terkait dengan surat BJ Habibie kepada Presiden Jokowi serta menyanggah adanya tekanan internasional. (ns1/*)