Desa Bawömataluo Disetujui Menjadi Cagar Budaya Nasional

Surya Helmi | Antara

Surya Helmi | Antara

NIASSATU, JAKARTA – Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kepulauan Nias dan khususnya warga Desa Bawömataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan. Untuk pertama kalinya akan memiliki situs budaya berstatus Cagar Budaya Nasional. Hal itu menyusul persetujuan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) pada bulan lalu yang menyetujui Desa Bawömataluo menjadi Cagar Budaya Nasional. 

“Desa Bawömataluo telah disetujui untuk direkomendasikan kepada Mendikbud sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh TACBN dalam sidang kajian yang dilaksanakan di Padang pada 28-31 Juli 2016. Sekarang tinggal menunggu SK persetujuan dari Mendikbud,” ungkap Ketua TACBN Surya Helmi kepada Nias Satu, Rabu (3/8/2016) malam.

Surya Helmi menjelaskan, saat ini proses pengajuan rekomendasi ke Mendikbud sedang berjalan. Dia berharap proses penerbitan SK itu tidak memakan waktu lama.

Seperti diketahui, tahap penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional ini merupakan salah satu syarat untuk mengajukan desa itu untuk ditetapkan sebagai Warisan Dunia di Unesco, yang saat ini sedang diupayakan oleh Tim Ahli UGM dan sejumlah universitas dari Jepang sejak 2011.

Proses menuju penetapan status sebagai Cagar Budaya Nasional tersebut tidak singkat. Tim TACBN tersebut pertama sekali datang ke Bawömataluo pada Desember 2014. Pembahasan untuk penetapan status cagar budaya yang awalnya ditargetkan pada awal 2015 tersebut molor menyusul terjadinya peralihan dan pergantian menteri serta adanya perombakan komposisi TACBN. (Baca: Besok, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Datangi Desa Bawömataluo)

Selanjutnya, pada Desember 2015 TACBN kembali mendatangi Desa Bawömataluo untuk melengkapi data-data yang masih kurang. Dan data-data yang telah lengkap itu kemudian jadi bahan kajian para ahli dalam pertemuan bulan lalu sehingga menyetujui Desa Bawömataluo menjadi Cagar Budaya Nasional. (Baca: Lengkapi Kekurangan Data, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Akan Datangi Desa Bawömataluo)

Bersifat Khusus

Sebelumnya, kepada Nias Satu, Surya Helmi yang juga mantan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud mengatakan, Desa Bawömataluo dipilih karena desa itu telah tersohor dengan keunikan budaya dan tradisi megalitikumnya. Seringnya desa itu menjadi subjek riset oleh para ahli, termasuk tim UGM-Jepang menjadi salah satu pertimbangan.

Pengajuan Desa Bawömataluo menjadi Cagar Budaya Nasional juga tidak melalui proses yang biasa. Sebab, tidak melalui penetapan sebagai cagar budaya kabupaten dan cagar budaya provinsi sebagaimana prosedur umum. Surya Helmi mengatakan, Desa Bawömataluo memiliki keunikan sehingga mendapat perlakuan khusus sehingga langsung diajukan ke tingkat nasional tanpa melalui penetapan di tingkat kabupaten dan provinsi.

“Dalam UU, penetapan cagar budaya memang harus dari bawah (kabupaten/kota) atau provinsi. Tapi Bawömataluo bisa langsung ditetapkan sebagai cagar budaya nasional karena bersifat khusus seperti diatur dalam pasal 11 UU tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 11 UU tersebut mengatakan bahwa yang memiliki nilai khusus, bisa langsung dikaji oleh TACBN untuk direkomendasikan sebagai cagar budaya nasional. Bagi TACBN sendiri, kita anggap Bawömataluo itu sebagai cagar budaya yang mempunyai nilai khusus,” jelas dia. (Baca: Bersifat Khusus, Desa Bawömataluo Bisa Langsung Jadi Cagar Budaya Nasional).

TIm Desa Bawomataluo menuju Warisan Dunia di terima Direktur Perlindungan Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud Surya Helmi. Dari kiri-kanan: Kiri-Kanan: Yori Antar, Prof. Yasufumi Uekita, Ph. D, Waspada Wau, Surya Helmi, Dr. T. Yoyok Wahyu Subroto, Etis Nehe dan Bpk Yusuf dan Ibu Yuni. (Foto: TYWS) | Niasonline.net

TIm Desa Bawomataluo menuju Warisan Dunia diterima Direktur Perlindungan Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud saat itu, Surya Helmi. Dari kiri-kanan: Kiri-Kanan: Yori Antar, Prof. Yasufumi Uekita, Ph. D, Waspada Wau, Surya Helmi, Dr. T. Yoyok Wahyu Subroto, Etis Nehe dan Bpk Yusuf dan Ibu Yuni. (Foto: TYWS) | Niasonline.net

Surya Helmi sendiri saat masih menjabat sebagai Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud mewakili Wamendikbud saat itu, Wiendu Nuryanti, pada 16 Juli 2011 saat menerima tim ahli UGM-Jepang dan perwakilan masyarakat Desa Bawömataluo yang melaporkan kegiatan awal riset untuk menyusun bahan akademis untuk pengajuan desa itu sebagai warisan dunia di Unesco.

Dalam pertemuan itu, Surya Helmi menegaskan dukungan pemerintah guna menggolkan Desa Bawomataluo menjadi warisan dunia sebagai bagian dari upaya melindungi dan memelihara kekayaan budaya Nias di desa itu. 

Tim yang hadir saat itu adalah  Ketua Tim Riset Jepang-UGM Prof. Dr. T. Yoyok Wahyu Subroto, Prof. Yasufumi Uekita, Ph.D. (Tim Jepang), Andis Razaka (Pendamping). Sedangkan perwakilan warga Desa Bawömataluo adalah Waspada Wau dan Etis Nehe. (Baca: Kemdikbud Tegaskan Dukungan Bagi Desa Bawömataluo Jadi Warisan Dunia). (ns1)

 

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »