15 Agustus, Yusman Telaumbanua Hadiri Sidang Perdana PK di PN Gunungsitoli
NIASSATU, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli akan menggelar sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) vonis mati atas terpidana mati Yusman Telaumbanua. Persidangan perdana ini juga akan dihadiri oleh Yusman yang hari ini telah tiba dan ditahan di Lapas Gunungsitoli.
“Senin, 15 Agustus 2016, persidangan akan kami lanjutkan di PN Gunungsitoli. Juga akan dihadiri oleh Yusman. Tadi sudah sampai di Lapas Gunungsitoli,” ujar Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia kepada Nias Satu, Sabtu (13/8/2016).
Putri menjelaskan, Yusman diberangkatkan dari LP Tangerang kemarin dan dibawa ke Medan untuk keperluan pelaporan. Selanjutnya, hari ini di bawa ke Nias.
Putri mengatakan, pihaknya juga masih mengusahakan agar keluarga Yusman bisa menghadiri persidangan tersebut.
Seharusnya, persidangan perdana digelar pada 25 Juli 2016 sesuai penjadwalan oleh PN Gunungsitoli. Namun, ketika para tim kuasa hukum dari Kontras sudah tiba di ruang sidang, ternyata ketua majelis hakim tidak hadir karena alasan sedang berada di luar kota. Anggota majelis lainnya kemudian memutuskan menunda persidangan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Nias Satu, Yusman dibawa ke Pulau Nias menggunakan pesawat. Tiba di Bandara Binaka, Yusman dikawal ketat personil Polres Nias. Selanjutnya, Yusman dibawa ke Lapas Gunungsitoli.
Seperti diketahui, sebelumnya KontraS mengajukan permohonan PK atas vonis pidana mati Yusman kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Gunungsitoli pada 23 Juni 2016. PN Gunungsitoli pun kemudian mengagendakan jadwal persidangan perdana untuk memeriksa berkas PK.
KontraS mengajukan PK tersebut setelah mendapatkan novum baru yang sangat kuat terkait usia Yusman yang saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur sehingga tidak bisa dipidana mati dalam kasus pembunuhan tiga pembeli tokek beberapa tahun lalu.
Hasil pemeriksaan forensik di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran menguatkan fakta bahwa Yusman masih anak-anak saat kejadian. Fakta tersebut berbeda dengan kesimpulan penyidik, penuntut umum hingga majelis hakim yang menyidangkan perkara itu yang berakhir dengan vonis mati. (Baca: KontraS Resmi Ajukan Peninjauan Kembali Atas Vonis Mati Yusman Telaumbanua)
Usai divonis, Yusman dan terpidana mati lainnya Rasula Hia sempat ditahan di LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Akan tetapi keduanya kini ditahan di Lapas Tangerang setelah kasus mereka terungkap di media, dan sempat membuat sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah turun tangan melakukan penyelidikan atas indikasi kesalahan dalam penanganan perkara kedua terpidana tersebut baik di tingkat penyidik, kejaksaan dan pengadilan. (Baca: 25 Juli, Persidangan Pertama PK Yusman Telaumbanua Digelar di PN Gunungsitoli). (ns1)