POLEMIK STATUS KEWARGANEGARAAN

20 Hari Menjabat, Menteri ESDM Arcandra Tahar Diberhentikan Presiden Jokowi

Archandra Tahar | bbc.com

Archandra Tahar | bbc.com

NIASSATU, JAKARTA – Hanya berselang 20 hari sejak dilantik sebagai Menteri ESDM, Arcandra Tahar diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi pada Senin, 15 Agustus 2016.

Pengumuman keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang didampingi Staf Khusus Presiden Johan Budi SP dalam sebuah konferensi pers mendadak di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/8) malam. 

Seperti dikutip dari situs resmi Setkab.go.id, dijelaskan bahwa keputusan pemberhentian Arcandra tersebut sebagai respons atas polemik di masyarakat dan juga informasi dari berbagai sumber terkait kewarganegaraan Arcandra.

“Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik tentang status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, dan setelah mendapat informasi dari berbagai sumber, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikian bunyi informasi resmi tersebut.

Untuk menggantikan Arcandra, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan sebagai pejabat sementara. Seperti diketahui, Kementerian ESDM memang berada di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman.

Sebelumnya, status kewarganegaraan Arcandra jadi perbincangan di publik dan di berbagai media. Sebab, beredar kabar bahwa saat dilantik sebagai menteri, Arcandra berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat. Namun, Arcanda membantahnya dengan menyatakan bahwa dia masih Warga Negara Indonesia (WNI).

Status kewarganegaraan asing tersebut menjadi ganjalan serius karena berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara No. 39 Tahun 2008, seorang menteri haruslah berstatus WNI. Selain itu, UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, juga tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga telah mengakui bahwa Arcandra memegang paspor Amerika Serikat yang berarti dia telah berstatus warga negara asing. Namun, Yasonna berkelit dengan mengatakan bahwa secara formal belum ada Surat Keputusan resmi dari pemerintah Indonesia soal pelepasan status kewarganegaraan Arcandra menjadi warga negara Amerika Serikat.

“Beliau memang memiliki paspor Amerika Serikat dan paspor WNI. Berdasarkan UU Kewarganegaraan, WNI yang memperoleh kewarganegaraan lainnya dengan kemauan sendiri akan kehilangan statusnya sebagai WNI. Itu normanya. Tetapi, kehilangan kewarganegaraan itu perlu diformalkan melalui keputusan menteri. Karena itu, secara legal formal, belum ada pencabutan kewarganegaraan melaui SK Kemenkumham kepada Pak Arcandra. Belum ada,” ujar dia usai kegiatan di LP Narkotika Kelas II A Cipinang, Senin (15/8/2016).

Seperti diketahui, Arcandra dilantik bersama sejumlah menteri pada reshuffle gelombang kedua oleh Presiden Jokowi pada 27 Juli 2016 di Istana Negara. Itu berarti, Arcandra yang semula dipilih Presiden Jokowi menggantikan Sudirman Said tersebut hanya menjabat selama 20 hari.  (Baca: 8 Dicopot, Jokowi Tunjuk 9 Wajah Baru Jadi Menteri). (ns1/setkab.go.id)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »