2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Kota Gunungsitoli Ditangkap

Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, personil Sat Reskrim dan kedua tersangka | Humas Polres Nias

Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, personil Sat Reskrim dan kedua tersangka | Humas Polres Nias

NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Dua pelaku pembunuhan berencana melalui aksi perampokan di Kota Gunungsitoli pada Minggu, 21 Agustus 2016 berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polres Nias.

Penangkapan kedua tersangka tersebut berlangsung tidak sampai 24 jam setelah kejadian pembunuhan terhadap pemilik Toko Eterna, LS (54), warga Jl. Diponegoro no. 146, Gunungsitoli (Toko Eterna) tersebut.

Kedua pelaku adalah EW alias Evan (22), warga Jl. Diponegoro Gg. Nusantara, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan YD alias Putra, (19) warga Jl. Diponegoro, kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Dalan siaran pers yang diterima redaksi Nias Satu dari Polres Nias, pada Senin, 22 Agustus 2016, Kapolres Nias AKBP Bazawatö Zebua menjelaskan bahwa EW dibekuk di rumahnya sekitar pukul 20.00 Wib pada Minggu, , 21/08/2016. Sedangkan YD dibekuk sekitar pukul 22.00 Wib juga di kediamannya.

“Motif dari kejadian tersebut adalah perampokan yang telah direncanakan sebelumnya oleh EW. Dalam aksinya, EW menawarkan kepada korban seorang tukang pijat yang merangkap sebagai seorang paranormal,” jelas AKBP Bazawatö.

Kemudian, pada Sabtu (20/08/2016) sekitar Pukul 22.00 Wib,  EW dan YD mendatangi korban. Tanpa curiga, Korban mempersilahkan keduanya masuk ke dalam rumah tokonya tersebut dan secara bersama-sama menuju lantai II. Setiba di lantai II, YD memulai ritual dengan berpura-pura  meminta kepada  korban untuk menyediakan sebuah piring dan kemudian di atas piring ang pecahan Rp. 100 Ribu.

Sebelumnya, tangan korban telah diikat sebelum YD memijat karena alasan merupakan ritual yang harus dilakukan dan telah diberitahukan sebelumnya oleh EW kepada korban. Selanjutnya, YD mulai memijat di bagian kepala dimana pada saat yang sama EW memberikan aba-aba kepada YD untuk segera melakukan eksekusi kepada korban. Namun,  YD tidak kunjung melakukannya setelah beberapa kali diminta oleh EW dengan alasan takut.

Akhirnya, EW mengambil alih memijat korban dan YD mengambil posisi pada sisi kanan korban. Lalu, EW kembali menyuruh YD untuk menusuk korban dan kali ini YD melakukannya pada bagian leher korban sebanyak satu kali.

Setelah lemas, korban ditidurkan di atas tikar. Setelah yakin bahwa korban telah menigngal, keduanya kemudian menuju kamar, membuka lemari dan selanjutnya EW mengambil tas ransel berisi uang. Keduanya lalu turun dan meninggalkan korban menuju rumah salah satu rumah tersangka EW di Sukaramai di Jalan Anggrek. “Di rumah tersebut  lantas membagi uang secara bersama-sama,” papar dia.

AKBP Bazatulö melanjutkan, pengungkapan pelaku tindak pidana sadis tersebut berawal dari informasi di tempat kejadian saat olah TKP. Diketahui bahwa ada seseorang yang dicurigai, yakni EW yang sering mendatangi korban di rukonya. Informasi itu kemudian dikembangkan dengan menelpon EW. Saat ditelpon, dia mengaku sedang berada di Teluk Dalam, Nias Selatan.

Namun, penyidik tidak percaya begitu saja. Mereka melacak keberadaannya melalui GPS yang menunjukkan posisinya di Sirombu, Nias Barat. Dari pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa EW menuju Kota Gunungsitoli. Ketika tiba di rumahnya, EW langsung ditangkap. Awalnya dia berkelit, namun ketika diinterogasi di Sat Reskri, dia mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui perbuatan itu dilakukan bersama YD.

Dari keduanya, penyidik menuita uang sebesar Rp 26 juta, sebuah HP merek Nokia, serta sebilah pisau berukuran 20 cm.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias AKP SK. Harefa mengatakan, terhadap keduanya akan dikenakan pasal 340 atau 338, 365 ayat (4),(3), Pasal  yo 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ns1)

 

About the Author
  1. philip giawa Reply

    Bravo Polisi! Aduh Leo, nasibmu harus berakhir demikian di tangan paranormal. Aduh, mengapa engkau butuhkan paranormal?? Mengapa engkau percayai begitu saja anak-anak tetanggamu itu yang pasti sudah sangat kenal dan bergaul tiap hari dengan mereka?? Sekarang tidak dapat kau jawab. Tetapi sebagai sahabat lamamu, aku mendoakanmu agar dosamu, terutama dosamu karena sudah lebih mempercayai paranormal dari Tuhan (tentu saja kebenaran cerita tak usah begitu saja dipercayai!!) diampuni oleh Tuhan kita yang maha berbelaskasih. Semoga beristirahat dalam damai. Sekali lagi Proficiat bagi Kepolisian G. Sitoli.

  2. who am i Reply

    Lebih bagus di hukum mati karna ini pembunuhan berencana….kalau tidak di hukum mati yg lain pasti berbuat lagi meniru contoh sebelum nya …cuma di penjara 20 tahun paling , dapat remisi 17 agustus , tahun baru sisa jalani penjara cm 6 tahun….HUKUM MATI !!!!

Leave a Reply

*

Translate »