Masa Berlaku Habis, Uang Kertas “Lompat Batu” Ditarik Dari Peredaran

Uang kertas nominal Rp 1.000 bergambar Lompat Batu Nias | uanglama.com

Uang kertas nominal Rp 1.000 bergambar Lompat Batu Nias | uanglama.com

NIASSATU, JAKARTA – Masa edar dan masa berlaku uang kertas kebanggaan masyarakat Pulau Nias dengan nomimal Rp. 1.000 berakhir. Bank Indonesia (BI) secara resmi mengakhirinya dengan melakukan pencabutan dan penarikan uang dengan gambar Lompat Batu tersebut.

Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada Rabu, 21 September 2016, penarikan uang kertas Lompat Batu tersebut tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.

Bersama dengan “uang Nias” tersebut, BI juga mencabut dan menarik dari peredaran tiga pecahan uang kertas lainnya dan tiga pecahan uang logam.

Adapun uag kertas yang ditarik tersebut adalah pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1992 yang bergambar alat musik sasando rote, pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992 dengan gambar lompat batu Nias, pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 berwarna latar hijau dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya, dan pecahan Rp 100 tahun emisi 1992 berwarna latar merah dan pada satu sisinya.

Sedangkan uang logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah pecahan Rp 100 tahun emisi 1991 dengan gambar karapan sapi, pecahan Rp 50 tahun emisi 1991 dan uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1979.

BI meminta masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut di atas agar menukarkannya di kantor-kantor cabang Bank Indonesia. Masa penukaran berlaku hingga 29 November 2016. (ns1)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »