3 Bupati di Pulau Nias Dukung Penguatan Wewenang DPD RI
NIASSATU, JAKARTA – Dukungan penguatan kewenangan lembaga DPD RI datang dari tiga kepala daerah di Pulau Nias. Dukungan itu disampaikan di sela-sela rapat kerja Komite II DPD RI dengan para bupati di Kepulauan Nias yang membahas percepatan sektor kemaritiman di daerah Kepulauan Nias, Kamis, 13 Oktober 2016 di Gedung DPD RI.
“Jadi itu menurut saya kita dukung (penguatan DPD RI). DPD RI dilihat dari undang-undang kewenangannya masih tidak begitu tajam. Sehingga dengan amandemen undang-undang ini membuat DPD RI lebih kokoh dan tajam dalam memperjuangkan aspirasi daerah,” ujar Bupati Nias Sokhiatulo Laoli seperti dikutip dari siaran pers DPD RI yang diterima Nias Satu, Kamis (13/10/2016).
Sokhiatulo yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apaksi) menilai DPD lebih mengerti kondisi di daerah dan dapat memperjuangkan aspirasi daerah.
Bupati Nias Barat Faduhusi Daely memberikan dukungannya karena menilai DPD telah membuktikan upaya untuk memperjuangkan aspirasi daerah. Salah satu contohnya, kata dia, pertemuan yang digelar pada hari ini yang diinisiasi oleh DPD RI.
“Harus (dikuatkan, red). Di negara-negara yang sudah maju, contoh di Amerika, senator dikuatkan. Tidak ada lagi pilihan lain, biar tajam mereka. Kami siap mendukung ini, DPD harus tajam. Karena mereka utusan-utusan daerah di 34 provinsi,” kata dia.
Sementara Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara mengatakan, penguatan DPD RI dapat membuat DPD RI lebih solid dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah.
“Saya pikir perlu diberikan penguatan. Karena saya dulu mantan anggota DPRD, saya pikir perlu diberikan penguatan kepada DPD. Ya supaya lebih solid,” ucap dia.
Seperti diketahui, ketiganya menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komite II dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Pemerintah Daerah di Kepulauan Nias pada Kamis, 13 Oktober 2016 di Gedung DPD RI.
Hasil raker tersebut mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menyusun rencana induk (master plan) dan rencana bisnis bidang kelautan dan perikanan di Kepulauan Nias, yang melibatkan pemerintah provinsi Sumatera Utara dan pemerintah daerah se-Kepulauan Nias. (baca: DPD Desak KKP Segera Susun Rencana Induk Bisnis Kelautan dan Perikanan di Pulau Nias)