KORUPSI
Kedua Kali di MK, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Diciduk KPK
NIASSATU, JAKARTA – Masih hangat diingat masyarakat atas penangkapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), giliran Hakim Konstitusi Patrialis Akbar diciduk lembaga antirasuah itu.
Patrialis yang dilantik sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Sodiqi dari unsur pemerintah tersebut diciduk pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017 di Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada Kamis (26/1/2017) malam disebutkan, Patrialis dan 10 orang lainnya ditangkap di dua tempat berbeda. Patrialis bersama pemberi suap ditangkap di pusat perbelanjaan di tengah kota Jakarta, Grand Indonesia.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ditangkap dalam kaitan dengan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Patrialis diduga menjanjikan pengabulan atas permohonan uji materi yang berkaitan dengan impor daging tersebut.
Basaria mengatakan, dengan upaya itu, penyuap yang juga memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang importir daging sapi berharap bisnis impor dagingnya berjalan mulus.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, setelah melakukan pemeriksan dalam waktu 1 X 24 jam, pihaknya menetapkan Patrialis dan tiga lainnya menjadi tersangka. Sedangkan tujuh lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Ketua MK Arif Hidayat, dalam konferensi persnya bersama tujuh hakim konstitusi lainnya tadi sore sangat menyesalkan berulangnya kejadian penangkapan Hakim Konstitusi dalam kasus suap. Dia pun meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Sebelumnya, Akil Mochtar ditangkap KPK dan telah divonis hukuman seumur hidup.
Penangkapan mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY periode kedua tersebut sekaligus menjadi tangkapan pertama KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2017. Selama 2016, KPK berhasil melakukan penangkapan melalui operasi tangkap tangan sebanyak 17 kali. (ns1)