MASALAH JUAL BELI TANAH

Marinus Gea Bantah Tuduhan Penipuan dan Laporkan Balik ke Bareskrim

Marianus Gea | FB/Dok. Pribadi

Marianus Gea | FB/Dok. Pribadi

NIASSATU, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Marinus Gea dengan tegas membantah tuduhan dugaan penipuan dalam masalah jual beli tanah antara dirinya dengan Roslina Hulu. Bantahan tegas tersebut disampaikan Marinus ketika dikonfirmasi oleh Nias Satu pada Selasa (28/2/2017) malam melalui layanan pesan whatsapp.

“Pernyataan dari Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu yang menuduh bahwa saya telah melakukan penipuan atas jual beli tanah milik Roslina Hulu adalah tidak benar dan tidak berdasar bahkan telah mengaburkan fakta-fakta yang sesungguhnya,” ujar Marinus yang saat konfirmasi dilakukan sedang berada di Doha.

Selanjutnya, Marinus memastikan akan melakukan langkah hukum dengan membuat laporan pencemaran nama baik ke polisi.

Secara terpisah, melalui press rilis yang diterima Nias Satu dari Tim Kuasa Hukum Marinus yang dipimpin oleh Jaya Putra Zega, SH., MH., CLA. menjelaskan, pihaknya juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang menuding Marinus telah melakukan penipuan dalam masalah jual beli tanah tersebut.

“Berdasarkan undangan press conference dari Kuasa Hukum Roslina Hulu sehubungan dengan rencana Pelaporan Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Marinus Gea di Bareskrim Mabes Polri yang dikirim melalui pesan whatsapp pada tanggal 27 Februari 2017, maka pada hari ini kami Kuasa Hukum dari Marinus Gea telah menempuh upaya hukum pidana dengan membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310, 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE yang dinilai bermuatan sebagaimana dimaksud dalam Laporan berdasarkan Tanda Bukti Lapor No.: TBL/142/II/2017/Bareskrim di Bareskrim Mabes Polri,” kata Jaya pada Selasa, (28/2/2017) malam.

Terkait pernyataan tim kuasa hukum Roslina tersebut, kata dia, pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan sebagai pembunuhan karakter.

“Karena sesungguhnya klien kami adalah korban dari pemaksaan kehendak Roslina Hulu atas transaksi jual beli tanah tersebut,” tegas dia.

Dia juga memaparkan, pada saat melakukan kesepakatan jual beli dengan Roslina Hulu, kliennya telah menyepakati nilai transaksi jual beli adalah sebesar Rp. 100rb/m2 dihitung dari luas yang ada di sertifikat. Para pihak sepakat pula jika terjadi selisih ukuran akibat dilakukan pengukuran ulang maka para pihak dapat menyesuaikan harga jual beli dimaksud (vide. Pasal 3 AJB No.: 146/2016 jo. AJB No.: 148/2016). Namun, kata dia, dalam pelaksanaan proses pembayaran harga jual beli atas salah satu objek jual beli berdasarkan pengukuran ulang yang dilakukan bersama terdapat perbedaan ukuran luas atas SHM No. 1/Loloana’a Idanoi. Di sertirfikat tertera seluas 7.086 m2, sedangkan luas fisik/rill adalah seluas 5.742 m2 sehingga memiliki selisih ukuran seluas 1344 m2.

“Adanya selisih luas ukuran tersebut otomatis mempengaruhi harga jual beli tanah. Pada kenyataannya pihak penjual (Roslina Hulu) tetap memaksa klien kami untuk tetap melakukan pembayaran harga jual beli sebagaimana yang tertuang di akta jual beli,” kata dia.

Jaya juga membantah pernyataan Kuasa Hukum Roslina yang menyatakan bahwa Marinus belum membayar sama sekali kepada Roslina Hulu pada saat tanda tangan Akta Jual Beli.

“Adalah tidak benar karena fakta sesungguhnya 13 (tiga belas hari) sebelumnya atau tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2016 Klien Kami telah melakukan pembayaran uang panjer sebesar Rp. 200 juta sedangkan penandatanganan Akta Jual Beli terjadi pada tanggal 16 Agustus 2016,” ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa pengurusan proses jual beli sampai dengan balik nama seluruhnya dilakukan oleh pihak Roslina Hulu dan sampai saat ini kliennya tidak pernah melihat sertifikat sebagaimana disebutkan oleh Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu telah balik nama atas nama Marinus.

Dia juga menyatakan bahwa pernyataan Tim Kuasa Hukum Roslina bahwa Roslina Hulu banyak merasakan tekanan psikologis, adalah tidak berdasar, mengada-ada, berlebihan dan wajib dibuktikan oleh Tim Kuasa Hukum Roslina.

“Justru sikap Roslina yang bersikeras meminta klien kami membayar sesuai dengan nilai yang terdapat dalam Akta Jual Beli, hal inilah yang melatarbelakangi timbulnya tuduhan penipuan terhadap klien kami, yang mana hal ini jika diteruskan akan berpotensi kerugian yang sangat besar bagi klien kami,” sambung dia.

“Dengan demikian, telah nyata secara terang benderang bahwa tuduhan penipuan yang ditujukan kepada klien kami tidak benar dan tidak berdasar, justru klien Kamilah yang menjadi korban,” tegas Jaya dalam pernyataan lengkapnya bersama tim kuasa hukum Marinus lainnya Wiradarma Harefa, SH. dan Alloys Ferdinand, SH. (ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »