Desa Ini Sukses Terapkan Prinsip Demokrasi Dalam Pemilihan BPD
NIASSATU, NIAS SELATAN – Pengalaman menerapkan prinsip demokrasi di tingkat desa seperti dilakukan di Desa Bawöza’ua ini bisa jadi contoh yang patut ditiru. Pada Senin, 10 April 2017, di desa tersebut digelar pemilihan pejabat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Balai Desa.
Berbeda dengan kebiasaan sebelumnya, kali ini pemilihan mengikuti proses sebagaimana sistem pemilihan di sistem demokrasi. Setiap warga diberi kesempatan untuk memilih dengan menuliskan nama calon pengurus yang hendak dipilihnya di bilik suara yang telah disediakan.
Jumlah kandidat yang bersaing menjadi pengurus BPD juga tidak tanggung-tanggung, mencapai 20 orang dengan variasi pendidikan mulai dari lulusan SLTP hingga S2. Terdiri dari tiga wanita dan 17 pria.
“Antusiasme masyarakat Desa Bawöza’ua patut diapresiasi. Buktinya masyarakat berbondong-bondong mendaftrakan diri kepada Panitia Penyelenggara untuk menentukan pilihannya masing-masing. Masyarakat desa sudah mulai paham dengan sistem pemerintahan dan karena itu tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini untuk ikut menentukan kemajuan desa melalui pemilihan kandidat yang dinilainya cocok,” ujar Sekretaris Kecamatan Telukdalam Restu Jaya Laia, Senin (10/4/2017)/
Pemilihan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Telukdalam Restu Jaya Laia, Kepala Desa Bawöza’ua, pengurus BPD lama, aparat desa, para tetua dan tokoh adat.
Dari proses tersebut, kemudian terpilih beberapa nama sebagai pengurus baru, yakni Ingatal Lature, S.Pd. sebagai Ketua, Fowa’a Duha, S,Pd. Sebagai Wakil Ketua, Agustinus Duha, S.Pd. sebagai Sekretaris, Agustina Hulu, S.Th. sebagai Bendahara dan anggota yang terdiri dari Berdikari Bohalima, Suriyani Löi, Cahayani Duha, Balaji Jokhö Harefa, dan Damaskus Duha.
Masyarakat desa sangat berharap dengan keterpilihan pengurus baru dengan usia relatif muda dan juga dari latar pendidikan tinggi, bisa memajukan desa, baik dari segi ekonomi, sosial dan budaya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 58 Tahun 2015, BPD bertugas membahas, merencanakan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan Kepala Desa.
Kemudian, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tugas penting, yakni: 1) Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala desa. 2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa. 3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 4) Membentuk panitia pemilihan kepala desa. 5) Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 6) Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa. Dan, 7) Menyusun tata tertib BPD.
Sedangkan hak-hak BPD adalah mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat, memilih dan dipilih, dan memperoleh tunjangan. Masa jabatan BPD berlaku selama enam tahun dan kemudian dilakukan pemilihan kembali. (RD)