Jokowi: Salah Kelola Dana Desa, Kades Bisa Masuk Penjara

Presiden Jokowi saat memberi arahan terkait pengawasan penggunaan dana desa di Istana Negara, Kamis, 18 Mei 2917 | setkab.go.id

Presiden Jokowi saat memberi arahan terkait pengawasan penggunaan dana desa di Istana Negara, Kamis, 18 Mei 2917 | setkab.go.id

NIASSATU, JAKARTA – Presiden Jokowi merespons serius berbagai laporan terkait penyalahgunaan dana desa. Hal itu menjadi perhatian khususnya pada saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal Pemerintah di Istana Negara di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi mengingatkan para kepala desa di seluruh Indonesia bahwa dana desa yang digulirkan pemerintah tersebut bisa membawa para kepala desa masuk penjara dalam kasus korupsi.

“Saya titip Rp 60 triliun itu bukan uang sedikit, bisa menjadikan desa lebih baik, tapi juga bisa menjadikan kepala desa itu menjadi tersangka kalau tidak cara-cara pengelolaannya baik,” ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dari situs resmi setkab.go.id.

Acara itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mensesneg Pratikno, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan PDTT Eko Sanjoyo, pimpinan KPK Alexander Marwata, dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana.

Dalam acara itu turut hadir para kepala desa dan bupati dari 13 kabupaten yang dinilai berhasil mengelola dana desa di wilayahnya.

Presiden Jokowi juga menekankan perlunya transparansi pelaporan pengelolaan dana desa tersebut. Namun, hal itu tidak cukup hanya dalam bentuk laporan, tetapi juga harus didukung dengan fakta hasil penggunaan uang tersebut di lapangan.

Presiden Jokowi menjelaskan, dana desa terus meningkat. Bila pada 2015 sebesar Rp20 triliun maka pada 2016 menjadi Rp47 triliun. Sedangkan pada tahun ini mencapai Rp60 triliun.

Presiden Jokowi juga meminta pembuatan sebuah aplikasi sistem keuangan desa yang sederhana sehingga setiap penggunaan dana desa gampang dicek dan diawasi dan tidak perlu dalam bentuk laporan yang bertumpuk-tumpuk.

Menurut dia, aplikasi itu penting diterapkan segera agar ada transparansi penggunaan dana dan pertanggungjawabannya benar-benar konkrit dan ril.

“Jadi, tidak hanya di tulisan (laporan, tetapi di lapangannya juga harus kelihatan. Tidak hanya pelaporan tetap konktir bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegasnya.

Kepala desa juga diminta menerapkan sistem penginformasian kepada masyarakaqt desa terkait berapa uang yang diterima dan pendapatan asli desanya berapa.

Kepala Desa menerapkan sebuah sistem, menginformasikan kepada masyarakat uangnya dapat berapa, pendapatan asli desa (PAD) nya berapa. Dengan itu diharapkan, penggunaannya juga sesuai dengan keinginan masyarakat desa. (NS1)

 

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »