KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP
NIASSATU, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan berani dengan menetapkan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo ditemani oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febridiansyah di Kantor KPK, Jakarta, Senin (17//7/2017).
Dalam penjelasannya, Agus mengatakan bahwa berdasarkan perkembangan fakta persidangan dua terdakwa dari pejabat Kemendagri kasus yang sama, yakni Irman dan Sugiharto, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru.
“KPK menetapkan SN (Setya Novanto, red), anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun,” kata Agus.
Sebelumnya, Novanto telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi bahkan telah dicekal agar tidak bisa ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Dalam persidangan yang sedang berjalan, nama Novanto disebutkan terlibat oleh para terdakwa.
Selain Novanto, terdapat puluhan nama anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dan sejumlah pihak pengusaha yang diduga menerima aliran uang korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan oleh Jaksa Penuntut KPK. Mereka adalah:
- Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
- Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
- Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
- Melcias Marchus Mekeng sejumlah 1,4 juta dollar AS
- Olly Dondokambey (saat ini Gubernur Sulawesi Utara) sejumlah 1,2 juta dollar AS
- Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS
- Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
- Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
- Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo (saat ini Gubernur Jawa Tengah) sejumlah 520.000 dollar AS
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS
- Mustokoweni sejumlah 408.000 dollar AS
- Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
- Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
- Teguh Juwarno sejumlah 167.000 dollar AS
- Miryam S Haryani sejumlah 23.000 dollar AS
- Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
- Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
- Yasonna H. Laoly (saat ini sebagai Menteri Hukum dan HAM) sejumlah 84.000 dollar AS
- Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
- M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 doar AS
- Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Yastriansyah Agussalam, dan Darman Mappangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
- Wahyuddin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
- Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar
- Johannes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892
- Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS
- Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
- PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36. (ns1)