Terima Remisi Kemerdekaan, Yusman Telaumbanua Langsung Bebas
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Yusman Telaumbanua, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan yang sempat dipidana mati, hari ini menjalani kebebasan setelah mendapatkan remisi yang bertepatan dengan HUT kemerdekaan RI ke-72.
Penjemputan Yusman dari LP Kelas II Gunungsitoli dilakukan oleh dua orang perwakilan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) yang selama ini menjadi kuasa hukumnya, termasuk mengajukan PK ke MA.
“Iya (sudah bebas). Prosesnya lancar,” ujar Aktivis Kontras Arif Nur Fikri kepada Nias Satu, Kamis (17/8/2018).
Selanjutnya, kata dia, Yusman akan dibawa ke Jakarta. Arif mengatakan, penjemputan Yusman juga dihadiri oleh kakaknya yang merupakan istri terpidana mati Rasula Hia yang saat ini masih mendekam di LP Tangerang.
Sementara itu, Wakil Koordinator Kontras Bidang Advokasi, Putri Kanesia, mengatakan, pihaknya membawa Yusman ke Jakarta guna mengikuti beberapa program pemulihan.
“Yusman akan kami bawa ke Jakarta. Kami akan kasih dia pemulihan dulu, medis dan psikis. Kami juga akan ke Bandung untuk bertemu dengan dokter forensiknya dulu,” jelas dia.
Putri mengatakan, untuk tempat penginapan di Jakarta, pihaknya akan menyediakan. Setelah proses pemulihan tersebut, kata dia, Yusman akan dibawa kepada keluarganya di Riau.
“Yusman juga tadi sudah berbicara dengan orangtua dan kakaknya di Riau. Kira-kira di Jakarta 1-2 minggu. Setelah itu akan kita antar pulang ke Riau setelah dia dicek medis dan psikososialnya di Jakarta,” papar dia.
Dia menjelaskan, kebebasan Yusman ini lebih cepat karena MA telah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati yang diberikan sebelumnya oleh PN Gunungsitoli. Dalam putusan PK, MA memberikan vonis lima tahun dipotong masa tahanan. Putusan PK tersebut menyatakan bahwa pada saat kejadian pidana yang melibatkan Yusman, dia masih berstatus anak-anak sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman mati. (Baca: PK Dikabulkan, Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Atas Yusman Telaumbanua)
“Harusnya bebas pada 14 September 2017. Tetapi karena dia mendapat remisi hari kemerdekaan, jadinya hari ini bebas,” kata wanita yang beberapa kali ke Nias untuk mengurus hukum Yusman tersebut.
Sejak pengajuan PK pada pertengahan tahun lalu, Yusman dipindahkan ke LP Gunungsitoli guna memudahkannya mengikuti persidangan. Namun setelah MA mengeluarkan putusan PK, Yusman tetap ditahan di LP Gunungsitoli hingga bebas pada hari ini. (ns1)