Kol. Chk. Hidayat Manaö Kembali Lolos Jadi Calon Hakim Agung

Kolonel Chk. Hidayat Manao | dilmilti3-surabaya.go.id

NIASSATU, JAKARTA – Kolonel Chk. Hidayat Manaö, SH., MH. kembali lolos menjadi Calon Hakim Agung (CHA) untuk kamar militer di Mahkamah Agung (MA). Namanya masuk dalam salah satu dari dari lima CHA yang secara resmi diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada DPR RI pada hari ini, Jum’at (18/8/2017).

“Lima CHA yang diusulkan KY RI untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR RI adalah Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H. (Pidana), Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Perdata), Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. (Agama), Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Tata Usaha Negara), dan Kol. Chk. Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer),” ujar Juru Bicara KY Farid Wadji dalam siaran persnya di Jakarta, Jum’at (18/8/2017).

Farid mengatakan, penetapan kelulusan CHA dilaksanakan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota KY RI pada Selasa (8/8) di Gedung KY RI, Jakarta. Proses ini dilakukan dengan memilih semua CHA yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara, sesuai formasi lowongan jabatan. Selanjutnya, penetapan juga
mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.

Sebelumnya, pada tahun lalu, Kol. Chk. Hidayat juga menjadi salah satu dari dua CHA dari militer. Namun, Komisi III DPR RI tidak memilihnya sebagai Hakim Agung setelah melalui kegiatan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). 

Kol. Chk. Hidayat sendiri adalah hakim karir di Pengadilan Militer. Sejumlah posisi penting di pengadilan militer pernah dipegangnya. Bahkan pada saat ini, dia sedang menjabat sebagai Kepala Peradilan Militer Tinggi II Jakarta. Sebelumnya, dia dalam posisi yang sama di Peradilan Militer TInggi III Surabaya. (Baca: Kolonel Chk. Hidayat Manaö Jabat Kepala Peradilan Militer Tinggi II Jakarta)

Kol. Chk. Hidayat telah mencatatkan banyak prestasi dan dipercayakan memimpin peradilan militer di beberapa daerah termasuk menjadi Kepala Peradilan Militer Bandung. Sedangkan di Peradilan Militer II Jakarta, Kol. Chk. Hidayat pernah berdinas sebagai Hakim.

Dari beberapa informasi yang dihimpun Nias Satu, Perwira TNI kelahiran Desa Bawömataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan tersebut menyita perhatian publik pada 2014 lalu ketika mengadili mantan Panglima Kostrad Letjen (Purn) Djaja Suparman dalam kasus lahan Kodam Brawijaya dalam kaitan kerjasama dengan PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP) untuk pembangunan jalan tol Waru – Tanjung Perak.

Dalam persidangan tersebut, Kol. Chk. Hidayat diberikan pangkat sementara Letnan Jenderal. Hasil persidangan, memvonis Letjen (Purn) Djaja Suparman dengan empat tahun penjara, denda Rp 30 juta dan uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar.

Kol. Chk. Hidayat adalah juga adik kandung Kombes (Purn) Asli Manaö dan almarhum Dr. Hekinus Manaö, mantan Irjen Kementerian Keuangan dan Direktur Eksekutif Bank Dunia. (ns1)

 

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »