PERTAMA DI PULAU NIAS

Desa Bawömataluo Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Atraksi Lompat Batu di Desa Bawomataluo | IST

NIASSATU, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy secara resmi telah menetapkan Desa Bawömataluo sebagai Cagar Budaya Nasional (CBN). Penetapan tersebut dilakukan melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK) Mendikbud No. 186/M/2017 pada 6 Juli 2017. Dalam SK tersebut, Desa Bawömataluo ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBPN) bersama satu kawasan lainnya di Sumatera Barat.

“Menetapkan Kawasan Cagar Budaya Perkampungan Ada Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato Nagari Sijunjung dan Kawasan Cagar Budaya Permukiman, Pemandian dan Pemakaman Tradisional Megalitik Bawömataluo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional,” demikian Menteri Muhadjir seperti dikutip Nias Satu dari salinan SK tersebut, Rabu (23/8/2017).

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Nias Selatan Anggreani Dachi membenarkan pihaknya telah mendapatkan salinan SK tersebut yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Hilarius Duha dan juga kepadanya sebagai Plt. Kepala Dinas pada Jum’at, 18 Agustus 2017. Salinan SK dan Lampirannya tersebut dikirimkan oleh Sub Direktorat Registrasi Nasional, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Nias Satu masih berupaya mengontak pejabat Ditjen Kebudayaan untuk mengetahui tindak lanjut berikutnya, termasuk penyerahan secara resmi SK penetapan tersebut kepada Pemda Nias Selatan dan masyarakat Desa Bawömataluo.

Khusus Desa Bawömataluo, area yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya tidak cuma kawasan pemukiman, tetapi juga area pemandian dan pemakaman tradisional dimana salah satunya makam Raja Saonigeho berada.

Dalam SK tersebut disebutkan, penetapan sebagai CBPN tersebut mengacu pada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Dalam SK tersebut juga mengatur tentang larangan yang diberlakukan di kawasan CBPN tersebut dan pengaturan mengenai perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan terhadap kawasan CBPN merujuk pada Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan aturan pelaksanaannya.

Dalam lampiran disebutkan bahwa area kawasan CBPN Desa Bawömataluo adalah seluas 25,53 hektar yang disertai dengan batas-batas wilayah cakupannya.

Dalam lampiran dijelaskan secara ringkas mengenai sejarah terbentuknya Desa Bawömataluo dengan mengutip berbagai sumber. Juga menjelaskan berbagai keunikan dan kekayaan budaya di desa itu dan kondisinya saat ini yang menjadi dasar pertimbangan penetapan sebagai cagar budaya nasional. Selanjutnya, juga mengulas mengenai sejarah penanganan pelestarian desa tersebut dan riwayat penelitian yang pernah dilakukan, baik oleh Indonesia maupun para peneliti luar negeri. Termasuk di dalamnya penelitian yang dilakukan oleh Pastor Johannes Hammerle dan juga penelitian bersama antara UGM dan Universitas Tsukuba, Jepang yang dipimpin oleh Prof. T. Yoyok Wahyu Subroto.

Dalam lampiran juga disebutkan bahwa status kepemilikan dan/atau pengelolaan Kawasan cagar budaya pemukiman, pemandian dan pemakaman tradisional megalitik Bawömataluo dimiliki dan dikelola bersama oleh masyarakat Desa Bawömataluo, Pemerintah Desa Bawömataluo dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh yang membawahi wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Sebelumnya, kepada Nias Satu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Surya Helmi mengungkapkan bahwa timnya telah menyetujui dan merekomendasikan Desa Bawömataluo menjadi cagar budaya nasional dalam sidang kajian di Padang pada 28-31 Juli 2016. (Baca: Desa Bawömataluo Disetujui Menjadi Cagar Budaya Nasional) (ns1)

SK Penetapan Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Desa Bawomataluo1 | Redaksi Nias Satu

SK Penetapan Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Desa Bawomataluo2 | Redaksi Nias Satu

SK Penetapan Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Desa Bawomataluo3 | Redaksi Nias Satu

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »