Mulai 31 Oktober, Nomor HP Wajib Divalidasi Berdasarkan NIK dan KK
NIASSATU, JAKARTA – Pemerintah memperketat penggunaan nomor telepon genggam (handphone/HP) secara nasional. Pengetatan itu dilakukan melalui kewajiban validasi ulang seluruh nomor HP, baik nomor baru maupun yang lama dengan mendasarkannya pada validasi data kependudikan dan catatan sipil (Dukcapil), khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Peraturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017” demikian salah satu bunyi peraturan tersebut seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo di situs resminya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Peraturan baru tersebut merupakan upaya mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar, guna memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan identitas tungga nasional (national single identity).
Beberapa poin penting dari regulasi tersebut adalah validasi data calon pelanggan maupun pelanggan lama harus berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Registrasi tersebut bisa dilakukan langsung oleh pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
“Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap,” jelasnya.
Adapun proses registrasi tersebut meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Cara registrasi kartu perdana dilakukan sebagai berikut: kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format: ULANG#NIK#Nomor KK# .
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam. (ns1)
makasih admin artikelnya sangat membantu, ditunggu artikel slanjtunya